Plt Penajam Tegaskan Agar Peraturan Terkait IKN Segera Diterbitkan

Ketarangan Pers

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewapada saat rapat koordinasi di Jakarta, Rabu, (11/4) (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa menegaskan pemerintah pusat diharapkan secepatnya menerbitkan aturan yang dapat dipedomani bagi daerah menyangkut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Kalaupun sampai saat ini belum ada pedoman tersebut kata dia, setidaknya ada tim khusus yang dapat menyampaikan informasi secara simultan untuk mengkomunikasikan di lapangan. Salah satunya terkait yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penegasan tersebut dismpaikan Hamdam Pongrewa pada rapat  koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN.  Acara yang digelar oleh kepala staf kepresidenan tersebut juga membahas tentang pengelolaan komunikasi publik terkait pembangunan IKN di Jakarta, Rabu, (11/4).

Pertemuan ini dipimpin oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan, dihadiri Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan pertanahan, Embun Sari, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Plt. Bupati Hamdam Pongrewa, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Karta Negara dan sejumlah pihak terkait lainnya.

“Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah Penajam Paser Utara sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN,” ujar Hamdam Pongrewa dalam keterangan pers yang diterima helloborneo.com.

Dia menyatakan memahami tujuan pembangunan IKN sagat baik, tetapi bagi masyarakat luas tentu  berbeda apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain di dalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan  warga terkait IKN.

Persoalan tersebut tentunya juga menjadi masalah serius bagi  daerah. Karena menurutnya tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Sepaku memang telah turun temurun mendiami tempat itu.

“Pada intinya bagi kami bagaimana peraturan ini dapat diformulasi dengan sebaik-baiknya dan segera diterbitkan di Penajam Paser Utara,  sehingga masyarakat yang ada di wilayah IKN dapat berpedoman dengan aturan itu nantinya,” ucapnya.

Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah IKN dari pemerintah pusat juga dinilai masih minim tambah dia, sehingga pemahaman masyarakat masih kurang dan berbeda-beda khususnya terhadap persoalan lahan di wilayah IKN baru tersebut. Apalagi sebagian beranggapan bahwa dulu orang-orang tua mereka hidup di wilayah itu sudah sejak lama.

Sederhananya diceritakan Hamdam bahwa salah satu contoh ketika dirinya berkunjung di kecamatan sepaku belum lama ini sejumlah masyarakat disana menanyakan terkait IKN kepada dirinya. Mereka berharap ada dialok langsung yang dilaksanakan pemerintah terkait surat edaran gubernur kaltim dan kantor wilayah (Kanwil) daerah tentang pengaturan jual beli lahan di wilayah itu.

“Ini yang tidak pernah diperhatikan pemerintah pusat. Masyarakat kami merasa tidak pernah diberikan kesempatan dalam forum-forum seperti ini,” jelas dia.

Hamdam Pongrewa berharap, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai wilayah yang dijadikan lokasi IKN Nusantara setidaknya wajib memperoleh data dan informasi yang penuh. Karena selama ini dianggap informasi terkait IKN yang sampai kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkesan setengah-setengah dan ditutupi sehingga menyulitkan dalam melakukan banyak hal di daerah.

“Sekali lagi kami sampaikan pada intinya pemerintah kabupaten bersama masyarakat mendukung pembangunan IKN ini seratus persen. Namun kami berharap Penajam Paser Utara sebagai wilayah IKN baru  setidaknya ada perhatian khusus di sana, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat di wilayah IKN,” ucapnya.

Secara khusus Hamdam Pongrewa juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabuaten Penajam Paser Utara menyampaikan penghargaan yang tinggi karena telah dilibatkan langsung dalam pertemuan tersebut.

“Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran kepala staf kepresidenan maupun jajaran Dirjen pertanahan yang telah melibatkan langsung kabupaten Penajam Paser Utara dalam pertemuan itu,” kata dia.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan mengatakan terkait pembangunan IKN yang baru  dalam proses penyelesaian peraturan kebijakan di bawah undang-undang IKN yang kemudian pemerintah pusat juga telah menjalankan berbagai upaya penataan dan pendataan terkait dalam persoalan-persoalan pertanahan di kawasan IKN.

Sebelumnya Otorita menjalankan fungsinya yaitu setelah selesainyaperaturan perundang-undangan IKN, maka proses koordinasi dan konsultasi itu dilakukan di sekretatiat IKN yakni, Bappenas. Diharapkan juga data dan informasi itu bisa diperoleh dengan baik yang dijalankan secara pararel persoalan pertanahan dan kehutanan yang ada di kawaaan IKN.

“Khusus terkait dengan komunikasi ini telah dilakukan dengan kementerian lembaga dan nanti diharapkan setelah selesainya undang-undang maka Pemerintah Otorita diharapkan dapat mengembangkan materi-materi dari berbagai media komunikasi terkait IKN yang baru,” jelas dia.

Seiring berjalannya waktu nantinya diharapkan juga dari proses ini dari provinsi maupun kabupaten Penajam Paser Utara dapat berkomunikasi aktif termasuk juga dengan kemitraan lembaga dan sekretariat IKN yang sementara ini di Bappenas sampai nanti ketika Otorita IKN benar-benar berfungsi dan beroperasi. 

Tetapi secara time line memang faktanya terkadang tidak disiplin kapan menentukan pendapat masyarakat itu, apakah akan  direlokasi, ditata ataupun diganti rugi dan sebagainya. Oleh sebab itu ini memang trending isu didalam pembentukan isu dari masyarakat untuk IKN yang wajib memperoleh kepastian.

“Kami  berharap IKN ini bisa menjadi model penyelesaian tanah dari permasalahan- permasalahan yang ada yang selama ini begitu sering mengalami kesulitan melalui prinsip keadilan. Ini juga merupakan harapan dari sejumlah lembaga negara yang mengusulkan kepada kami,” kata Abetnego Tarigan. (adv/bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.