Pengerusakan Hutan Mangrove di Teluk Balikpapan Terus Terjadi

Keterangan Pers

Pengerusakan hutan bakau terus terjadi di Teluk Balikpapan (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Pengerusakan hutan bakau (mangrove) di Teluk Balikpapan terus terjadi, penghancuran tersebut berada di daerah aliran Sungai Wain dengan titik kordinat S:01.176.140 E:116.832.450 diperkirakan luasnya mencapai 16 hektare.

Menurut keterangan tertulis yang diterima helloborneo.com, Sabtu, kasus tersebut telah dilaporkan kepada pemerintahan terkait oleh Koalisi Peduli Teluk Balikpapan.

Dalam Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2012-2032 Kota Balikpapan dinyatakan mangrove merupakan kawasan lindung yang harus dijaga kelestariannya, tetapi kenapa kerusakan mangrove di kota ini kerap terjadi.

“Kami menganggap pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku pengerusakan mangrove,” ujar Koordinator Advokasi Pokja Pesisir Husen Suwarno.

“Kami juga mencatat di bawah kepemimpinan Wali Kota Rahmad Mas’ud selama satu tahun ini tercatat sudah puluhan hektare hutan mangrove yang telah dirusak,” tambahnya.

Harus diakui pengawasan dan penegakan hukum lingkungan masih lemah, karena lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang, kemudian terjadinya multi krisis yang melanda Kota Balikpapan menyebabkan tekanan pada sumber daya alam semakin tinggi.

Akibat pengelolaan lingkungan hidup mendapat prioritas yang rendah, maka kerusakan lingkungan makin kerap terjadi dalam bentuk berbagai bencana lingkungan seperti banjir dan longsor, pencemaran air, hujan asam dan kekeringan pada musim kemarau, serta semakin menurunnya hasil tangkapan nelayan dan terancam berbagai habitat satwa yang ada.

Betapa pentingnya mangrove bagi Kota Balikpapan, untuk mencegah intrusi air laut, meredam badai, karena Balikpapan merupakan daerah pesisir yang rentan bencana, dan Balikpapan juga daerah industri yang banyak menghasilkan polutan, mangrove itu baik menyerab karbon.

Berangkat dari persoalan tersebut, maka masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam partisipasi untuk memelihara dan mengelola lingkungan Hidup. Hak warga berpatisipasi dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup bisa diaktualisasikan dalam berbagai peran.

Peran masyarakat dapat berupa pengawasan dilapangan, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/penyampaian informasi dan/pelaporan. Ada aturan peran masyarakat dalam memelihara dan mengelola lingkungan hidup mendasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Msyarakat tidak hanya memiliki hak, tetapi juga terdapat di dalamnya kewajiban terhadap alam. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengutip.Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Pemanfaatan penggunaan ruang hidup yang tidak berazaskan keberlangsungan layanan fungsi alam akan menjadi persoalan dikemudian hari. Ekosistem teluk Balikpapan, mangrove, lamun dan Terumbu karang, yang ada di dalamnya merupakan penjaga keseimbangan ekologis.

Ketika, pemerintah kota tidak mengakomodir peran penting ekositem Teluk Balikpapan secara benar, maka tidak ada kata lain selain bencana ekologis yg akan diterima. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.