Keterangan Pers

Samarinda, helloborneo.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tindaklanjuti perusakan bakau (mangrove) di DAS (daerah alian sungai) Wain Teluk Balikpapan dengan memanggil pelapor untuk klarifikasi awal pengaduan pengerusakan mangrove.
Laporan kerusakan bakau di daerah aliran Sungai Wain yang dilaporkan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, mendapat tanggapan, pada Kamis tanggal 28 April 2022 telah dilakukan rapat klarifikasi awal terkait dugaan perusakan ekosistem bakau di wilayah tersebut.
Pokok aduan sesuai surat aduan koalisi Peduli Teluk Balikpapan (Pokja Pesisir, Walhi Kaltim, JATAM Kaltim, dan FPTB) tanggal 18 Maret 2022, adanya dugaan pengerusakan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan pada area daerah aliran Sungai Wain Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan terseut disampaikan, keterangan dari pihak Koalisi Peduli Teluk Balikpapan menyangkut informasi awal adanya kerusakan mangrove diperoleh dari masyarakat nelayan, di mana kerusakan mangrove akibat pembukaan mangrove mencapai lebih kurang 50 hektare.
Pada saat peninjauan lapangan, tidak lagi ditemukan adanya aktivitas maupun pelaku., Di mana kondisi saat itu tebangan bakau sudah mengering sehingga diperkirakan waktu kejadian sudah lama. Berdasarkan foto citra satelit, diperkirakan kegiatan penebangan mangrove telah berlangsung sejak November 2020, di mana lokasinya dekat dengan Bendungan Sungai Wain.
Sehingga dikhawatirkan juga akan terjadi intrusi air laut jika pembukaan lahan di area mangrove terus berlanjut, yang akan menggangu suplay kebutuhan air kota Balikpapan. Kejadian pengerusakan bakau Teluk Balikpapan sering terjadi, sehingga perlu tindakan tegas pemerintah (penindakan hukum) untuk memberi efek jera kepada pelaku.
Sehingga mangrove di Teluk Balikpapan seluas 17.000 hektare dapat terjaga. Mendorong adanya upaya perlindungan terhadap daerah sepadan pantai dan sungai sebagai bentuk perlindungan kawasan mangrove.
Diharapkan ada rumusan langkah-langkah yang dibuat oleh pemerintah untuk mencegah kegiatan pengerusakan mangrove berlanjut, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat (pemasangan plang larangan menebang mangrove dan lainya).
Perlunya adanya evaluasi terhadap izin-izin usaha yang berada di Teluk Balikpapan. Adanya ketidak singkronan antara Perda RTRW Kota dengan provinsi, kota menyatakan kawasan mangrove sebagai kawasan hijau yang harus dilindungi tapi perda RTRW provinsi menyatakan itu merupakan kawasan APL (area penggunaan lain). Peruntukkan ruang yang tidak singkron tersebut merupakan sumber masalah.
Keterangan dari DLH Provinsi Kaltim menyebtkan, dalam melakukan usaha atau kegiatan, kesesuaian tata ruang sangat penting, di mana harus terlebih dahulu mendapatkan klarifikasi tertulis dari instansi yang berwenang terkait tata ruang, sehingga proses perizinan selanjutnya sangat tergantung pada hasil klarifikasi tata ruang.
Perlu dilakukan indentifikasi pelaku Pengerusakan Mangrove, apakah individu atau perusahaan. Dasar aturan penanganan pengaduan yang digunakan baik oleh DLH provinsi dan DLH kota menggunakan Permen LHK no P.22 tahun 2017, di mana masing-masing memiliki batasan kewenangan penanganan aduan. Sementara untuk KLHK tidak memiliki batasan dalam penanganan aduan.
Berkenaan dengan lokasi pengaduan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan yang berada di administrasi kota Balikpapan pada area Das Sungai Wain, berdasarkan PermenLHK 22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan Pengerusakan lingkungan hidup atau pengerusakan hutan, masih merupakan kewenangan DLH Kota Balikpapan.
Keterangan dari DLH Kota Balikpapan meyatakan, telah melakukan verifikasi lapangan pada hari Kamis 21 April 2022 dengan melibatkan Satpol PP, camat dan kelurahan setempat. Di mana saat peninjauan lapangan tidak ditemukan adanya pergerakan aktivitas pembukaan lahan dan tebangan mangrove sudah dalam kondisi hitam mengering di lokasi daerah aliran Sungai Wain.
Terkait luasan kerusakan area mangrove masih dilakukan perhitungan dengan menggunakan hasil pemetaan drone, sementara pelaku kegiatan belum diketahui. DLH kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan DPMPT Kota Balikpapan untuk mengetahui siapa pelaku usaha yang sedang mengajukan izin dilokasi tersebut, namun hingga saat ini masih dalam penelusuran oleh DPMPT.
Terkait lokasi kegiatan di Sungai Wain maupun Tempadung harus mengacu pada Perda kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021, di mana kegiatan dimungkinkan untuk dilakukan namun harus sesuai dengan tata ruang kota dan harus melalui proses administrasi sesuai peraturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan. Pada lokasi aduan diperkirakan masih merupakan area pasang surut air laut.
Kesimpulan hasil rapat menjelaskan, berdasarkan keterangan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, luasan mangrove yang mengalami kerusakan diperkirakan seluas lebih kurang 50 hektare, didominasi vegetasi mangrove belum diketahui pelakunya.
DLH kota Balikpapan telah melakukan verifikasi lapangan pada 21 Maret 2022 di mana benar telah terjadi kerusakan ekosistem mangrove diarea daerah aliran Sungai Wain. DLH kota Balikpapan akan melanjutkan penelusuran identitas pelaku Pengerusakan mangrove melalui koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Mengacu pada Permen LHK Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau Pengerusakan lingkungan hidup dan/atau Pengerusakan Hutan, maka aduan koalisi Peduli Teluk Balikpapan selanjutnya akan dilimpahkan penanganannya ke DLH kota Balikpapan.
Koalisi berharap aparatur pemerintah baik dari kepolisian harus segera menemukan pelakunya, karena pelaku telah melanggar UU sehingga wajib diberikan sangsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang diatur dalam Pasal 35 Huruf (e) dan (f) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Regulasi tersebut berbunyi dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pada pasal 73 Ayat (1) Huruf (b) yang berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf €, huruf (f), dan huruf (g).
Kemudian sangsi berikutnya juga diatur dalam pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
Dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000dan paling banyak Rp3.000.000.000, penindakan hukum lingkungan tersebut harus dilaksanakan agar memberikan efek jera pagi pelaku. Upaya pemulihan harus segera dilakukan, agar dampak dari hilangnya mangrove segera tertangani. (bp)

















