Kepolisian Resor Paser Sita Puluhan Minuman Keras Tanpa Izin

TB Sihombing

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta didampingi jajaran Forkopimda setempat tunjukan puluhan minuman keras yang berhasil diamankan (TBS)

Paser, helloborneo.com – Kepolisian Resor atau Polres Paser menyita puluhan miras (minuman keras) berbagai merek tanpa izin dari toko milik Ratna Wati (57 tahun) warga Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

“Sekitar 84 botol minuman keras bebagai jenis diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) pada Rabu (27/4),” ujar Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta saat konfrensi pers yang dihadiri helloborneo.com di Paser, Selasa.

Pengamanan terhadap sejumlah miras tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat jelas dia, bahwa salah satu toko, tepatnya di RT 04 menyediakan minuman keras sehingga dilakukan penindakan.

“Ada berbagai jenis minuman keras yang kita amankan,” kata Kapolres didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Paser.

Berbagai jenis minuman keras itu di antaranya 16 botol Anggur Merah Orang Tua, 14 botol Beer Singaraja, 11 botol Beer Bintang, 11 botol Whisky Drum ukuran besar, 11 botol Ice Land ukuran kecil, sembilan botol Whisky Drum ukuran kecil, delapan botol Anggur Merah Mcdonald.

Selain itu adapula satu botol Ice Land ukuran besar, satu botol Anggur Kolesom, satu botol Beer Prost, dan satu botol Anggur Putih Orang Tua.

Pengamanan minuman keras tersebut menurut dia, merupakan rangkaian kegiatan Operasi Ketupat Mahakam 2022 yang terlaksana sejak 28 April hingga 9 Mei 2022.

“Pengamaman dilaksanakan selama Operasi Ketupat Mahakam 2022, yang kami laksanakan selama 12 hari,” kata Kade Budiyarta.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka lanjut dia, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Paser Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser.

Kendati tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan seorang perempuan tersebut, dipastikan tersangka tetap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan barang bukti akan segera dimusnahkan. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses