ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi menginginkan Pasar Induk Waru di Desa Sesulu, Kecamatan Waru segera dioperasikan.
Persoalan tanah yang tida selesai harus segera dirampungkan menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, urusan tanah menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag).
“Jangan dibiarkan, harus segera diselesaikan tidak repot juga urusannya menjadi tanggung jawab Dinas Kukmperindag,” ujarnya.
Hadirnya Pasar Induk Waru dianggap penting, karena dengan adanya pasar tersebut bisa merealisasikan penataan pasar yang telah lama direncanakan.
Persoalan tanah yang belum bersertifikat di Pasar Induk Waru menurut dia, tidak akan bisa dibangunkan fasilitas dan seharusnya permasalahan lahan itu sudah selesai.
“Kalau lahan itu milik pribadi atau warga tidak dimasukkan dalam anggaran pemerintah kabupaten untuk mengatur dan penataan pasar,” ucapnya.
“Kami bingung sertfikasi tanah pasar itu, karena sepengetahuan kami tanah sekitar lima hektare telah dibebaskan dan harusnya pengadaan tanah itu sudah selesai karena pengadaanya sudah lama,” tambahnya.
Penyelesaian sertifikasi lahan tersebut tidak sulit lanjut kader Partai Keadilan Sejahtera tersebut, bagaimana pemerintah kabupaten berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Diharapkan Pasar Induk Waru yang rampung dibangun pada 2016 iru tidak menjadi permasalahan yang berlarut, sehingga tidak terawat dan rusak.
“Kalau tidak cepat diselesaikan sertifiasi jadi masalah ke depan. Kalau persoalan sertifikat tinggal kordinasi dengan BPN, jangan sampai jadi pekerjaan berlarut dan kami sudah berulang-ulang ingatkan,” kata Wakidi. (bp)