Satu Orang Tewas Dalam Kecelakaan Kerja di Tambang Kabupaten Paser

TB Sihombing

Pekerja PT Paser Buen Kesong tewas di areal tambang batu bara PT Kendilo Coal Indonesia Kabupaten Paser (TBS)

Paser, helloborneo.com – Satu orang karyawan subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK) sebagai operator alat berat jenis D85E-SS atau Bolldozer Aliyas Wiranata berusia 56 tahun, diduga tewas dalam kecelakaan kerja di tambang batu bara lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Peristiwa yang menewaskan warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang memiliki tiga orang anak tersebut terjadi pada Jumat 13 Mei 2022.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com dari keluarga korban di Paser, Sabtu, menyebutkan korban meninggal saat berlangsungnya jam kerja dan bukan alasan kesehatan, namun akibat benturan komponen bagian penggerak unit (undercarriage) saat unit yang biasa dioperasikan sedang mengalami perbaikan.

“Diduga karena kecelakaan kerja. Kami juga tak menyangka, karena diceritakan oleh mekanik yang waktu itu memperbaiki alatnya. Sedih juga, tapi mau bagaimana lagi,” ujar Saodah, kata kakak korban.

Kendati korban keluarga telah mengiklaskan kejadian tersebut, namun sebagian warga khususnya yang juga bekerja di sektor pertambangan merasa khawatir, sebab peristiwa itu belum mendapat tindak lanjut dari berbagai pihak, baik pemberi kerja, pemegang IUPK maupun pemerintah kabupaten.

“Kasian anak-anaknya jadi yatim piatu, tapi kami memang tidak juga menuntut apa-apa. Kami tidak punya apa-apa lagi, kami juga tidak menuntut apa-apa,” ucapnya.

Kerabat dekat korban menginisiasi terjadinya mediasi berlandaskan kemanusiaan yang sudah berlangsung pada Sabtu (4/6), tetapi belum ada realisasi atas kesepakatan mediasi dari tersebut.

Aliyas Wiranata sudah bekerja di bawah naungan subkontraktor sejak November 2021. Walau keluarga rela atas peristiwa itu, namun perlu pemenuhan hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang mengantongi IUPK yang tidak putus dari PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara).

Laporan atas peristiwa tersebut belum diketahui Pemerintah Kabupaten Paser kendati kecelakaan kerja bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melainkan dinas di pemerintah provinsi bidang pengawas ketenagakerjaan.

“Kalau ada peristiwa kecelakaan kerja itu ranah pengawas. Tapi kalau memang ada nanti kami koordinasi ke pemerintah provinsi sebagai pengawas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong.

Kewenangan pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti peristiwa tersebut setelah menerima hasil laporan dari Pengawas Ketenagakerjaan jelas dia, salah satunya PHK (pemutusan hubungan kerja).

“Untuk pemeriksaan dan investigasi kasus akan ditangani pemerintah provinsi, sementara kami berkaitan PHK,” ungkapnya. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses