ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Kompensasi keluhan pelanggan yang merasa dirugikan selama proses pengerukan sendimentasi oleh Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara bisa dilakukan atas persetujuan kepala daerah.
“Kondisi penampungan air dengan kapasitas 250 liter per detik bersumber dari sungai kecil turut membuat air kotor,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
“Kapasitas 250 liter per detik saat kondisi hujan tidak normal karena sungai kecil kalau air surut otomatis akan masuk air kotor atau berlumpur. Tidak bisa hindari, dampaknya air didistribusikan ke warga kotor,” tambahnya.
Atas kerugian air kotor yang diterima oleh pelanggan menurut dia, adalah wajar apabila ada permintaan untuk kompensasi, tetapi tidak bisa serta merta memberikan kompensasi tersebut.
“Usulan kompensasi wajar dari pelanggan, Perumda bisa lakukan semacam pengurangan dan sebagainya tidak bisa otomatis berikan kompensasi karena Perumda gunakan dana dari penyertaan modal yang arahnya sudah jelas,” jelasnya.
Kebijakan adanya kompensasi harus berdasarkan persetujuan kepala daerah dan harus dibahas melalui rapat dengan dinas terkait, sebab akan berdampak pada rencana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Jika ada arahan baru kompensasi harus melapor resmi pada pimpinan. Bisa dibicarakan dengan rapat bersama dinas teknis badan keuangan litbang dan sebagainya,” ucapnya.
Harus ada skema untuk pemberian kompensasi yang akan dikeluarkan dari penyertaan modal lanjut dia, sehingga bukan melalui perintah langsung manajemen Perumda Air Minum Danum Taka.
Manajemen harus terlebih dahulu mengusulkan pemberian kompensasi tersebut kepada kepala dareah, harus melalui kajian dan mendapatkan persetujuan untuk kompensasi bisa direalisasikan.
“Manajemen mengajukan usulan kepada pemerintah melalui pak bupati, setelah itu mengkaji kebijakannya bagaimana, pimpinan (Plt Bupati) memberikan arahan,” ujarnya.
“Tergantung pimpinan untuk mengambil tindakan itu karena pimpinan juga tidak semerta-merta, ada pengurangan jatah Perumda untuk melakukan kompensasi dengan pertimbangan dianggap sebagai kerugian masyakat atas layanan,” kata Ahmad Usman. (bp)


















