Kaltara Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

Keterangan Pers

Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH M.Hum saat meninjau area publik di gedung Gadis (Ist)

Tanjung Selor, helloborneo.com – Kalimantan Utara (Kaltara) meraih penghargaan kepatuhan tertinggi standar pelayanan publik berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam keterangan tertulis yang diterima helloborneo.com, Rabu mengungkapkan Pemprov Kaltara memperoleh nilai rata-rata 81,47, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi.

Hasil penilaian tersebut menempatkan provinsi termuda itu masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Penilaian Ombudsman berasal dari dari 37 produk layanan administrasi milik Pemprov Kaltara, di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas peniliaian 20 produk dengan nilai 97,97, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atas 10 produk dengan nilai 88,98, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) terhadap 7 produk, dengan nilai rata-rata 23,59.

“Alhamdulillah kami dapatkan predikat kepatuhan tinggi atau masuk dalam zona hijau dalam penilaian standar pelayanan publik. Kami mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk senantiasa bekerja dengan baik. Sehingga semua target yang kita tentukan dapat tercapai,” ujar Gubernur.

Kepala Biro Organisasi Setda Kaltara, Flora mengatakan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2021 di Pemprov Kaltara, berdasarkan hasil pengambilan data yang dilakukan pada bulan Juni hingga Oktober 2021 lalu.

Menyangkut pengambilan data untuk kementerian dan lembaga (K/L) dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan Ombudsman.

“Jadi 2021, yang dipilih langsung oleh Ombudsman untuk dinilai ada tiga dinas, yakni dinas perizinan, pendidikan, dan kesehatan. Untuk 2022, bisa jadi dinas yang lain Ombudsman yang menentukan,” ucapnya.

Ombudsman menyarankan agar Pemprov Kaltara memberikan apresiasi (award) kepada unit pelayanan publik yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi, eerta mendorong implementasi standar pelayanan publik yang tingkat kepatuhannya masih rendah.

Apresiasi tersebut jelas dia, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

“Diharapkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman dapat membuat semua berlomba-lomba dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik. Dengan begitu, dampak penerapannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Flora.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mengumumkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 pada 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten.

Di lingkup pemerintah provinsi, produk pelayanan yang dinilai sebanyak 151 produk dan hasil penilaian kepatuhan untuk pemerintah provinsi menunjukkan sebanyak 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.

Kemudian 55.88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau dua provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. (adv/dkisp/bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses