ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Kota Balikpapan melakukan tera ulang timbangan milik pengepul kelapa sawit.
Sampai saat ini menurut Kepala Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Kuncoro ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis, telah melakukan tera ulang terhadap timbangan 30 pengepul (loadingan) kelapa sawit.
Tera ulang timbangan milik pengepul kepala sawit tersebut lanjut dia, dilakukan satu pekan sekali minimal dua tempat pengepul kelapa sawit dengan bekerja sama dengan UPT Dinas Metrologi Kota Balikpapan.
“Kami tidak punya petugas yang penuhi syarat untuk lakukan tera ulang, jadi yang laksanakan tera ulang petugas dari Balikpapan,” ujarnya.
Tera ulang terhadap timbangan pengepul kelapa sawit dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen sesuai undang-undang yang beraku, dan Jumlah pengepul kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara diperkirakan mencapai ratusan.
“Kira-kira ratusan jumlah pengepul kelapa sawit. Tera ulang dilakukan jalankan undang-undang perlindungan konsumen,” ucapnya.
“Ada sekitar 30 pengepul kepala sawit yang timbangannya dilakukan tera ulang dan hasilnya cukup baik dan bagus,” tambahnya.
Menyangkut izin usaha pengepul kepala sawit menurut dia, bukan ranah instansinya melainkan dinas lainnya dan tera ulang timbangan yang dilakukan untuk melindugi petani sawit agar tidak terkena tingkah curang pengepul kelapa sawit.
“Kalau masalah izin bukan kami. Kami hanya lakukan tera ulang karena ada perlindungan konsumen. Kami hadir karena demi melindungi petani yang melakukan penimbangan dan jual di situ kalau tidak ditera kasihan petani,” kata Kuncoro. (bp)