
Roy MS
BALIKPAPAN, helloborneo.com – Dua pria diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Balikpapan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari para tersangka, polisi mengamankan belasan paket sabu sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap seorang penyalahguna berisnial IR (40) di kawasan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tegah, Selasa 5 Juli 2022 lalu. Dalam penggrebekan, petugas menemukan barang bukti sabu sisa konsumsi yang masih menempel di pipet kaca.
“Terimakasih kepada masyarakat yang tidak segan memberi informasi, sehingga dapat membantu upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan,” terang Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Kamis (14/7).
Hasil interogasi awal terhadap IR, menjadi bahan Polisi untuk melakukan pengembangan kasus. Tak berselang lama, Polisi kembali menciduk pria berinsial HER (34) yang diakui sebagai pengedar sabu kepada tersangka IR.
Saat penyergapan HER di rumahnya, Jalan Blora, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, ditemukan 13 paket kecil sabu seberat 5,4 gram beserta handphone yang dipergunakan bertransaksi.
“IR mengaku membeli narkotika dari HER seharga Rp150 ribu. Selang 40 Menit dari penggerebakan di rumah IR, anggota menangkap HER dan disita BB narkotika 13 paket kecil,” urai Roganda di Mapolresta.
Selanjutnya, pemeriksaan sementara terhadap tersangka HER diketahui bahwa dirinya memperoleh sabu dari seorang berinisial OM di Samarinda yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pendalaman penyidik terungkap bahwa IR baru satu kali membeli narkotika dari HER. Namun demikian, kepolisian mensinyalir HER sudah cukup lama melakukan bisnis gelap sabu sabu.
“Kalau dibilang pemain baru belum tentu juga. Bisa saja sudah lama mengedar, tapi baru kali ini saja terungkap,” singkatnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka HER dijerat dengan Undang Undang yang sama Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 20 tahun. (yor)
















