Pengasuh Anak Tega Aniaya 3 Anak Majikannya Sendiri

ES Yulianto

Penasehat hukum Sutan Akbar, SH.,M.H.,CLa. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kota Balikpapan dilaporkan sang majikan atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Diperkirakan tindak kekerasan tersebut terjadi sejak maret hingga agustus 2022 ini.

Sebagai penasehat hukum Sutan Akbar, SH.,M.H.,CLa kepada media ini menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan sang majikan dugaan kekerasan tersebut dilakukan pada ke tiga anaknya. Kekerasan tersebut diketahui atas pengakuan sang anak dan pembantu lainnya.

”Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Balikpapan melaporkan kekerasan terhadap anaknya berdasarkan pengakuan dari salah satu anak dan PRT dengan inisial M yang melakukan kekerasan terhadap 3 orang anaknya,” kata Sutan Akbar.

Dugaan kekerasan baru diketahui sang majikan ketika PRT lainnya berani menceritakan ketika PRT berinisial M sedang libur kerja.

“Penganiayaan PRT M terhadap 3 anak majikan itu atas kesaksian salah satu PRT yang sama-sama bekerja di rumah Pelapor. Ia baru berani menceritakan kesaksiannya saat PRT M sedang Off,” tutur Sutan.

“Berdasarkan kesaksian bahwa kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Saat awal bekerja hingga sekarang 3 bulan bekerja ,karena takut menyampaikan. Juga dipaksa oleh M untuk berhenti bekerja karena mengetahui hal yang dilakukan M kepada 3 anak majikannya yang berumur 8 tahun, 5 tahun dan 8 bulan,” jelas Penasehat Hukum.

Dari penjelasan yang diketahui Penasehat Hukum bahwa dugaan kekerasan berupa menjepit alat catok rambut pada anak majikan berusia 8 tahun hingga melepuh akibat luka bakar. Tak hanya itu dugaan kekerasan lainnya pun dilakukan seperti menjambak rambut sang anak.

“Suatu waktu salah satu anak yang masih berumur 8 bulan tangannya melepuh hingga bengkak karena luka bakar disebabkan dijepit dengan catokan rambut oleh pelaku, bahkan kulit kepala anak kedua pelapor menggering hingga botak karena rambutnya terlalu sering dijambak. Korban sering pula tak di berikan makanan,” imbuh Sutan Akbar.

Informasi yang diterima penasehat hukum bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena merasa jatuh cinta pada sang suami majikan. Lantaran tak sampai ketiga anaknya pun menjadi korban.

“Berdasarkan pengakuan pelaku motif PRT M melakukan kekerasan pada tiga anak pelapor karena pelampiasan cinta yang tak tersampaikan kepada suami majikan, bahkan pelaku sempat menggunakan celana dalam suami majikan untuk menyalurkan hasrat cinta terpendamnya.” Jelasnya.

Atas perbuatan M kini terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak

“PRT M dapat terancam pelanggaran UU perlindungan anak. Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta” pungkas Sutan Akbar. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.