Tipu-Tipu Modus Jual Motor Cash, Mantan Karyawan Dealer Raup Rp80 Juta

Tersangka penipuan jual motor cash, DAP (25) alias Damar bersama barang bukti. (Foto: helloborneo.com/RoyMS)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Kedok DAP alias Damar akhirnya dibongkar oleh Polsek Balikpapan Timur. Pria berusia 25 tahun itu berhasil memperdaya dua orang korban hingga meraup uang puluhan juta rupiah dengan cara menjual sepeda motor secara tunai.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii menerangkan, terungkapnya kasus penipuan itu bermula dari penyelidikan terhadap laporan seorang warga yang mengaku dirugikan usai membeli sepeda motor. Korban, kata Imam, awalnya ditawarkan sepeda motor oleh seseorang yang mengaku dari dealer.  

Mendapat tawaran tersebut, korban bersedia membayar sepeda motor yang ditawarkan sekitar Rp22 Juta.

“Itu kejadiannya 12 November 2021 lalu. Sehari setelahnya, sepeda motor yang dipesan tiba di rumah korban dan kemudian dibayar lunas secara transfer ke rekening tersangka,” kata Imam, Rabu (10/8).

Saat itu tersangka menyertakan surat-surat kendaraan yang justru tercatat bukan atas nama korban. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa surat-surat tersebut hanya bersifat sementara.

Namun yang terjadi sebenarnya adalah tersangka membeli sepeda motor tersebut dari dealer lain secara kredit.

“Pelaku ini menggunakan data orang lain untuk kredit motor Honda Vario. Kemudian dia juga melakukan modus yang sama untuk motor Honda CRF dan dijual secara cash ke orang lain,” jelasnya lagi.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam dealer saat menawarkan sepeda motor. Kemudian, Ia juga menyewa mobil pickup untuk mengantarkan sepeda motor yang dibeli korban.

“Dulu tersangka memang pernah bekerja di dealer, tapi sudah berhenti karena ada masalah dengan keuangan di bekas tempatnya bekerja,” ujar Imam.

Parahnya, keuntungan dari aksi tipu-tipu tersebut dibelikan sepeda motor untuk dipergunakan keperluan pribadi tersangka. Penipuan tersebut akhirnya benar-benar terbongkar setelah dealer menagih angsuran kepada pembeli motor yang ditawarkan Damar.

“Sementara korbannya ada dua orang dengan jumlah kerugian sekitar Rp80 Juta. Kasus ini masih kita dalami karena ada indikasi aksi tersangka juga dibantu oleh oknum lain,” tutup Kapolsek.

Damar kini meringkuk di sel tahanan Polsek Balikpapan Timur atas jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.