ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Babulu menggelar sosialisasi.
Dalam kegiatan sosialisasi ini membahas pencegahan pernikahan usia anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, (10/08)
Bertempat di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana, kegiatan ini dihadiri oleh 35 orang peserta dari berbagai kalangan mulai dari ibu-ibu dari berbagai unsur organisasi, kader ader sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Kader Posyandu, dan Masyarakat.
Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara Maya Yuniasari mengatakan bahwa kegiatan ini rutin setiap tahun. Dari sosialisasi ini memiliki peran penting guna menambah pemahaman kepada masyarakat untuk mengetahui dampak negatif pernikahan usia anak.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, dari kegiatan ini diharapkan terbinanya pembinaan terhadap keluarga dari kekerasan dalam rumah tangga, pentingnya pemahaman dampak negatif dari pernikahan usia anak,” kata Maya Yuniasari,
Sebagai narasumber Kordinator Pusat Pembelajaran Keluarga Pusat Pendidikan Keluarga Nurkaidah menyampaikan materi dampak dari pengaruh pernikahan usia anak.
“Materinya dampak, pengaruh dari pernikahan usia anak yang bersumber dari bagaimana anak bersosialisasi sehar-hari. Pengaruh negatif dari penggunaan gawai yang tidak tepat,” ucap Nurkaidah.
Bagi Nurkaidah bahwa saat ini akses internet untuk mendapatkan informasi sangat mudah didapat. Dikhawatirkan pengaruh gawai bisa berdampak pada mendorong terjadinya pernikahan usia anak terlebih lagi hadirnya potensi kecatatan reproduksi bahwa meninggal dunia.
“Karena internet serta informasi yang mudah didapat sehingga bagimana pengaruh pernikahan usia anak berdampak pada potensi kecacatan akibat reproduksi, bahkan meninggal dunia saat melahirkan,” tutur Nurkaidah dalam sosialisasi.
Dari dampak pernikahan anak usia dini pun berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Anggota Divisi Tenaga Administrasi Pusat Pendidikan Keluarga Achmad Fitriady menyebutkan bahwa dalam rumah tangga tidak hanya istri dan anak melainkan semua yang ada di dalam rumah tangga untuk walib saling melindungi dan mendapatkan perlindungan.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya istri anak tetapi semua yang ada dalam satu kesatuan di rumah tersebut wajib mendapatkan perlindungan tersebut, dari kekerasan fisik pelecehan hingga kekerasan non fisik hingga eksploitasi,” jelas Achmad Fitirady.
Warga Sumiati menanggapi kegiatan ini seharusnya bisa dilaksanakan sebulan 2 kali hingga lebih mudah memahami dan teringat di setiap saatnya dalam membina keluarga yang baik.
“Materi yang disampaikan sangat baik. Bagi kami bisa lebih mengetahui bagaimana membina keluarga yang baik, ya minimal kalo bisa 2 bulan sekali kami bisa mendapatkan pengetahuan seperti ini,” tanggapan Sumiati. (log)
















