Anggota DPRD PPU Dapil Waru-Babulu Tolak Tambang Batubara PT. KJM

ES Yulianto

Sujiati (bertopi), anggota DPRD Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut menolak kehadiran perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) di Desa Labangka Barat.

Sujiati, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PPU khawatir dampak aktifitas pengalian batu bara pada lahan pertanian. Dimana saat ini pemerintah daerah menjadikan kawasan tersebut sebagai lumbung pangan untuk Ibu Kota Negara.

Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Sujiati.
Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Sujiati.

“Sangat menghawatirkan, sangat berdampak. Penolakan keras karena akan berdampak ke wilayah pertanian kita,” kata Sujiati, Sabtu (10/09).

Dari adanya aktifitas pertambangan batu bara akan memiliki limbah yang tidak ramah lingkungan. Sehingga hal tersebut dikhawatirkan menyasar ke area persawahan milik masyarakat.

Area pertambangan lebih tinggi dari area persawahan sehingga aliran limbah akan turun ke area persawahan.

“Karena yang ditambang di wilayah atas, otomatis limbahnya mengalir ke areal sawah,” tutur Sujiati.

Kemarau, petani di Desa Labangka Barat Kabupaten Penajam Paser Utara malah 3 kali panen. (Suherman – Hello Borneo)

Menurut Sujiati upaya yang harus dilakukan bersama pemerintah desa, masyarakat dan lembaga DPRD Kabupaten PPU ialah berusaha menolak kehadiran tambang tersebut

“Tetap berusaha untuk tidak ada tambang. Saya tetap berharap masyarakat menolak adanya tambang karena akan berpengaruh limbahnya untuk pertanian kita,” harapnya.

8 September 2022 lalu, PT KJM melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Labangk Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU. Saat sosialisasi tersebut masyarakat dan pemerintah desa bersepakat menolak aktifitas tambang batu bara di wilayah mereka.

Sedangkan Direktur Operasional PT KJM, Adri Salim mengaku tetap akan beroperasi. Pasalnya pihaknya telah mengklaim Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun 2019 dari persetujuan masyarakat.

“Amdal sesuai setiap izin yang kita ajukan, tidak ada dibeli. Semuanya sesuai sebagaimana harusnya. Amdal dulu itu sudah. Kajian amdal ada perwakilan dari masyarakat terakhir tahun 2019 untuk mendapatkan Amdal,” terang Adri Salim saat itu. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.