DPRD PPU Ingin Mempermudah Keterbukaan Informasi Publik Melalui Perda

ES Yulianto

Thohiron, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Thohiron, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara PPU berharap adanya peraturan daerah mengenai keterbukaan informasi publik bisa diakses masyarakat dengan mudah.

Thohiron, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten PPU mengatakan pihaknya tadi (19/09/2022), kembali membahas rancangan peraturan daerah mengenai keterbukaan informasi publik. Perda tersebut harus dibentuk berdasarkan turunan dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi umum.

Thohiron, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Thohiron, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Tujuan dari perda tersebut, Thohiron sepakat agar menciptakan kemudahan bagi masyarakat yang berkeinginan mengakses informasi di pelayanan umum.

“Ini Perda turunan Undang-Undang 14 tahun 2008. Sudah harus kita miliki sehingga mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” kata Thohiron.

Dirinya berharap dengan adanya Perda ini bisa memberikan informasi yang mudah diterima oleh masyarakat serta sederhana.

“Mudah-mudahan dengan disahkannya masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan murah lebih sederhana,” harapnya.

Untuk mencapai harapan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah daerah diminta untuk menyajikan informasi melalui berbagai platform.

Thohiron, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Thohiron, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

“Diharapkan nanti semua pelayanan publik itu sudah bisa mendisplay informasinya. Entah itu melalui website atau apa,” ujar Thohiron.

Masyarakat pun diminta untuk tidak mengartikan Perda ini secara gamblang. Pasalnya ada beberapa data informasi yang bersifat rahasia sehingga tidak bisa diberikan kepada masyarakat.

“Siapapun masyarakat yang menginginkan layanan informasi itu harus ada permohonan karena tidak semua data itu bisa menjadi konsumsi publik,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi harus kembali diverifikasi. Tujuan dari verifikasi untuk mengetahui kegunaan data informasi yang akan diberikan.

“Tidak bisa dikasihkan ke sembarang orang. Terkait dengan data-data umum harus ada permohonan dan yang mohon harus di verifikasi keperluan data itu untuk apa. Kalau data untuk perbandingan harus ditanya misalnya untuk survei atau kajian,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses