DPRD PPU Minta Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran

ES Yulianto

Syarifuddin HR, Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kabupaten PPU. (Dok)
Syarifuddin HR, Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kabupaten PPU. (Dok)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta waspada dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Syarifuddin HR, Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU mengatakan ada warga yang mengeluh karena tidak menerima bantuan saat pendemi covid-19 meski telah diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten PPU.

Kini program BLT BBM tersebut murni giat dari pemerintah daerah sehingga perlu betul diseleksi secara tepat.

Dok. Penyaluran BLT di Babulu Laut.
Dok. Penyaluran BLT di Babulu Laut.

“Mengadu ke saya waktu ada bantuan pemerintah pusat terkait dengan covid-19 tidak mendapatkan bantuan. Dinas Sosial sudah mengajukan, tetap pusat tetap mengacu data BPS,” kata Syarifuddin HR.

Hakikatnya, menurut Syarifuddin HR bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat guna meringankan beban dari dampak kenaikan harga BBM.

Penyalurannya harus tepat sasaran. Jangan sampai ada masyarakat di Kabupaten PPU yang miskin tidak menerima bantuan tersebut.

“Ini diberikan pemerintah untuk meringankan beban warga atas kenaikan harga BBM. Namun, penyalurannya jangan sampai ada warga kurang mampu yang terlewatkan,” terangnya.

Kantor DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Kantor DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Syarifuddin HR kembali menegaskan bahwa peruntukan BLT BBM tersebut untuk kalangan warga yang tidak mampu. Sehingga sebelum pemberian bantuan harus dengan teliti dan cermat dalam menyimpulkan data warga tidak mampu tadi.

“Penyaluran BLT BBM jangan sampai ada warga yang berhak tidak menerima bantuan,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Dalam penyelenggaraanya ada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penyaluran BLT BBM ini. 4 OPD tersebut yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan.

Pemerintah daerah diberi amanah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah daerah diminta mengalokasikan 2 persen untuk program BLT BBM. Pemerintah Kabupaten PPU mengalokasikan total Rp12.4 miliar untuk 9.918 keluarga.

“Bantuan itu dialokasikan dua persen dari DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum),” tandas Syarifuddin HR. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses