NB Purwaniawan

Penajam, helloborneo.com – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor menghadiri agenda penyerahan barang bukti kerugian keuangan negara dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Selasa (27/09).
Penyerahan bukti kerugian keuangan negara diserahkan Kejari PPU ke Pemerintah Kabupaten PPU melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU dengan jumlah Rp130.399.049,53 untuk dimasukkan ke dalam Kas Daerah.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 936 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022 dalam perkara atas nama terpidana Syamsuddin alias Aco yang terkait kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif atas pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh Mulawarman. Penyelesaian ditandai dengan dilepasnya rompi tahanan yang dikenakan Mulawarman oleh Forkopimda.

Syahruddin M Noor mengapresiasi Kejari PPU yang menyelesaikan perkara kasus tersebut melalui keadilan restoratif, apalagi ini adalah kali pertama Kejari PPU menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami mengapreasiasi dan mengucapkan terimakasih banyak sudah menyelesaikan perkara itu berdasarkan keadilan restoratif. Artinya membantu masyarakat sehingga jika ada hal-hal yang sifatnya masih bisa ditoleransi secara hukum kenapa tidak,” kata Syahruddin.
Menurutnya, dengan menyelesaikan persoalan hukum melalui keadilan restoratif semakin memudahkan masyarakat agar tak perlu mengeluarkan biaya besar dalam penanganan kasus perkara hukum.
Sementara itu Kepala Kejari PPU, Agus Chandra menjelaskan banyaknya kasus-kasus yang didalamnya terdapat ketimpangan yang mana masyarakat dibuat tidak berdaya jika menghadapi masalah hukum. Seperti kasus pencurian cacao yang pernah beredar di media beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, terobosan dilakukan dengan menghadirkan keadilan restoratif sebagai cerminan rasa keadilan hukum di Indonesia.
“Maka Jaksa Agung memberikan arahan agar tajam ke atas, humanis ke bawah,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menyebut bahwa penyelesaian perkara lakalantas ini merupakan penyelesaian perkara pertama yang menggunakan keadilan restoratif di PPU. Ia berharap penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini dapat terus berkembang di PPU. (adv/log)
















