L Gustian

Balikpapan, helloborneo.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hartono Basuki mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut pembangunan rest area di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Kecamatan Sepaku.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Senin, (2/10) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Rapat ini juga dihadiri Dandim 0913 PPU, Letkol Inf. Arfan Affandi, Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Kajari PPU, Agus Chandra dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab PPU. Sejumlah pejabat pusat dari Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan IKN juga hadir beserta sejumlah pejabat provinsi Kalimantan Timur.

Plt Bupati PPU, Hamdam Pongrewa mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten PPU mendukung terkait rencana tindak lanjut pembangunan kawasan rest area yang berada di kawasan KIPP IKN tersebut. Apalagi fasilitas tersebut menurutnya merupakan salah satu sarana pendukung bagi percepatan pembangunan di daerah maupun pembangunan IKN Nusantara.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU, Hartono Basuki mengatakan menyambut baik pemanfaatan aset milik Pemkab PPU tersebut, nantinya diharapkan juga menjadi tempat promosi produk lokal khususnya di Kecamatan Sepaku kepada pengunjung yang datang ke IKN Nusantara.

”Selama ini banyak pengunjung yang datang ke IKN dan mereka masih kesulitan untuk memperoleh produk-produk yang bisa dijadikan oleh-oleh bagi pengunjung. Nah, melalui rest area ini nantinya diharapkan mampu menyalurkan itu khususnya produk-produk lokal kita di Kecamatan Sepaku,” harapnya.
”Ini nantinya menjadi potensi Kabupaten PPU untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain menjadi tempat promosi juga menambah pendapatan bagi masyarakat sekitar area,” ucap Hartono
Seperti diketahui rencananya pembangunan rest area dibangun di atas lahan seluas 6.000 meter persegi yang berada di kawasan Trunen Sepaku. Dari luasan tersebut masing-masing masing 3.000 meter persegi untuk kawasan parkir dan 3.000 meter persegi untuk bangunan yang menjadi sarana penunjang bagi pembangunan Rest Area. (adv/log)

















