ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya melakukan mediasi atas perselisihan kerja antara karyawan dan PT Benua Taka Wailawi, Senin (03/10).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Andi Yusuf menjelaskan karyawan ingin mengetahui nasibnya pasca dirumahkan. Usai dirumahkan status beberapa karyawan belum ditentukan.
“Karyawan PT Benuo Taka Wailawi apakah statusnya karyawan atau di PHK. Dari surat Indra selaku Direktur PT Benuo Taka Wailwai itu yang dirumahkan akan dibayar sesuai dengan gaji pokok,” kata Andi Yusuf, Selasa (04/10)

Namun kondisi keuangan dari PT Benuo Taka Wailawi masih belum stabil. Untuk memberikan kepastian pembayaran gaji tertunda harus menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sehingga setelah disampaikan itu komisaris, sebenarnya untuk membayarkan cuma menunggu investor karena keuangan belum mampu membayar,” jelasnya.
Secara aturan, Andi Yusuf menjelaskan karyawan yang dirumahkan mendapatkan hak yang sama berupa gaji pokok. Namun belum bisa dipastikan setelah pembayaran gaji tertunda akan kembali bekeja atau diberhentikan.

“Selama itu dirumahkan ada hak yang harus dibayar sesuai gaji pokok. Setelah dibayarkan apakah akan berlanjut,” terangnya
Dari hasil mediasi, Andi Yusuf percaya bahwa persoalan ini mudah diselesaikan secara musyarawah sehingga tak perlu sampai ke pengadilan hubungan industrial.
“Masih bisa dimediasi kalau tidak bisa dibawa ke pengadilan hubungan industrial,” ujarnya.
Andi Yusuf berharap usai dibayarkan hak mereka selama karyawan dirumahkan, PT Benua Taka Wailawi bisa mempekerjakan kembali karyawan sesuai keterampilan dan kemampuan.
“Tetap dipekerjaakan sesuai skill dan kemampuan untuk bisa berlanjut,” harapan Andi Yusuf. (adv/log)
















