L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah daerah melanjutkan pembangunan Rumah Adat Paser tahun anggaran 2023 mendatang.
Rumah adat suku Paser atau Rumah adat Kuta ini dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sejak 2018, namun hingga kini belum rampung.
“Kami mendorong Pemkab PPU melanjutkan pembangunan rumah adat ini di tahun depan,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Zaenal Arifin, Selasa (4/10).

Rumah adat Paser tersebut dibangun sebagai wadah untuk pelestarian dan pengembangan adat dan budaya lokal. Nantinya rumah adat ini tidak hanya digunakan suku Paser, tetapi terbuka juga untuk seluruh paguyuban yang ada di Kabupaten PPU.
“Rumah adat Kuta sangat penting diselesaikan pembangunannya agar menjadi wadah untuk kelestarian dan pengembangan budaya Kabupaten PPU,” ujarnya.
Zaenal Arifin menambahkan, Pemkab PPU harus mengalokasikan kebutuhan anggaran lanjutan pembangunan rumah adat Kuta.

“Tidak hanya rumah adat Kuta, gedung kantor pemerintahan juga perlu dibangun. Karena masih banyak dinas yang belum memiliki kantor,” jelasnya.
Untuk diketahui, rumah adat suku Paser dibangun Pemkab PPU sejak 2018 dengan alokasi anggaran Rp2,7 miliar. Terakhir Pemkab PPU menganggarkan pembangunan lanjutan sebesar Rp1,4 miliar pada 2021. Sedangkan tahun ini, pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran lanjutan pembangunannya.
Dalam perencanaan pembangunan rumah adat kuta ini seluas 80×100 meter persegi, dan membutuhan anggaran Rp25 miliar. Sementara yang baru dibangun sekitar 60×40 meter persegi. (adv/log)
















