L Gustian

Penajam, helloborneo.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap, pemerintah pusat memberikan kemudahan pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa yang diajukan Pemkab PPU.
DPRD dan Pemkab PPU merencanakan melakukan pemekaran Kecamatan Penajam menjadi tiga kecamatan dan Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan.

Salah satu syarat terbentuknya kecamatan menimal menaungi 10 kelurahan/desa. Untuk Kecamatan Penajam hanya memiliki 23 kelurahan/desa dan Kecamatan Babulu ada 12 desa. Dan sebelum dilakukan pemekaran kecamatan terlebih dahulu dilakukan pemekaran kelurahan/desa.
“Seandainya jumlah kelurahan/desa tidak mencukupi sesuai yang dipersyaratkan, kami meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat,” kata Andi Yusup, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Sabtu (8/10).

Pemkab PPU mengajukan pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa karena Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan dikelola sepenuhnya oleh Badan Otorita IKN.
“Sepaku diambilalih IKN, sehingga jumlah Kecamatan di Kabuapten PPU berkurang. Diperlukan pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa karena, sesuai undang-undang, setiap kabupaten minimal memiliki lima kecamatan,” jelasnya
Andi Yusup menambahkan,pihaknya akan mendorong Pemkab PPU untuk mempercepat penyelesaian administrasi pemekaran kecamatan dna kelurahan/desa pada tahun ini.
“Mudah-mudahan persiapannya diselesaikan tahun ini, sehingga tahun depan sudah bisa diusulkan pemekaran ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (adv/log)
















