ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) mengevaluasi penyesuaian tarif yang direncanakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten PPU dalam menanggung pelayanan dasar masyarakat ini.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Thohiron, Selama (11/10) menyebutkan ada masalah kompleks terkait pelayanan air bersih di Kabupaten PPU. Selain karena adanya kebijakan baru soal tarif dasar air bersih, perlu juga ada beberapa fasilitas yang mesti diperbaiki terlebih dahulu.
“Kami minta dianalisa kembali terkait kenaikan tarif air. Kerugian yang dialami itu karena adanya kebocoran distribusi air bersih,” kata Thohiron.

Ia mengatakan, kebocoran air yang dialami hampir menyentuh angka 40 persen dari seluruh layanan distribusi air bersih ke pelanggan. Hal itu diketahui usai beberapa kali melakukan rapat kerja dengan Perumda Air Minum Danum Taka.
Tentu pihaknya menyayangkan terjadinya kebocoran yang akhirnya berdampak pada layanan ke pelanggan. Dengan alasan inilah DPRD Kabupaten PPU meminta Perumda AMDT meminimalisir tingkat kebocoran untuk menekan kerugian perusahaan plat merah ini, baru menkaji ulang penyesuaian tarif.
“Silakan dinaikan (tarifnya), asal dengan catatan, tekan kebocoran kalau bisa sampai hanya 5 persen. Setelah kebocorannya bisa ditekan terus dihitung tetapi masih kurang, bolehlah dinaikkan. Jangan lupa juga dengan beberapa permasalahan lainnya,” ucapnya

Seperti diketahui, PAM Danum Taka berencana menaikkan tarif air bersih sebesar 25 persen, pada awal tahun 2023. Penyesuain tarif di dasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K.162 tahun 2022, tentang penyesuaian batas tarif air minum, kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
Adapun PAM Danum Taka turut mengajukan alokasi subsidi tarif ke Pemkab PPU. Dasar permohonan subsidi tersebut, mengacu dari Permendagri nomor 70/2016, tentang Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Anggaran subsidi dalam bentuk penyertaan modal senilai Rp 7 miliar, itu diperuntukkan bagi golongan masyarakat dengan kategori sosial umum dan khusus. Sasaran pemberian subsidi, yakni mulai kelompok A1, A2 dan A3. Sementara kelompok niaga keatas tidak dimasuk kategori yang mendapatkan subsidi dari pemerintah
“Harapannya jika beberapa hal itu bisa ditekan, nilai yang dibebankan ke masyarakat atau ke pemerintah daerah bisa turut ditekan demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (adv/log)
















