ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Upaya Perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) perlu dipandang cermat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU.
Pada dasarnya anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Thohiron tidak sepakat adanya kenaikan NJOP secara merata. Hal ini dianggap menjadi beban masyarakat kecil sehingga dikhawatirkan penjualan tanah akan terjadi ugala-ugalan

“Karena yang disasar adalah masyarakat kecil, pada akhirnya nanti jual tanahnya semua karena tidak sanggup bayar pajak,” kata Thohiron.
Besaran NJOP yang tinggi dianggap menyengsarakan masyarakat kecil. Selain itu juga beban yang ditanggung oleh pemerintah daerah dari potensi penjualan tanah bisa berisiko menjadi piutang.
“Mengajukan NJOP ini kalau pajaknya dibesarin orang tidak bisa bayar pajak, piutang jatuhnya, beban lagi,” ungkapnya.

Berubahnya NJOP yang akan berdampak pada pajak dianggap dilematis. Dirinya tidak setuju bila NJOP diubah terlalu tinggi.
“Pajak ini dilematis, aku tidak setuju naik terlalu tinggi kasihan masyarakat,”
Perubahan NJOP dianggap perlu cermat kepada sasarannya. Perubahan NJOP perlu dibagi secara kawasan sehingga dampaknya tidak terlalu tinggi bagi kawasan permukiman, sedangkan untuk kawasan yang berpotensi usaha tetap harus proporsional.
“Lebih fair (Adil) kalau di kawasan usaha dan kawasan perindustrian tertentu. Kalau permukiman dinaikan ya sebelum dinaikan aja tidak bayar-bayar apalagi dinaikan,”. (adv/log)
















