L Gustian

Penajam, helloborneo.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung keputusan DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 mendatang.
Rencana RUU Sisdiknas diajukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Teknologi dan Ristek (Kemendikbud Ristek) menimbulkan gejolak di kalangan guru dan dosen di Indonesia.
Persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dimasukkan dalam RUU Sisdiknas tersebut. Guru khawatir apabila TPG tidak dicantumkan lagi dalam RUU Sisdiknas, pemerintah bisa saja lebih leluasa menghilangkan TPG.

“Kami mendukung RUU Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2023. Dulu negara memberikan penghargaan kepada guru melalui TPG kemudian dihapus di RUU Sisdiknas. Itu menimbulkan gejolak di kalangan guru,” kata Thohiron, Jumat (14/10).
Ia menambahkan, semestinya negara memberikan penghargaan kepada guru dan dosen dengan menambah besaran tunjangan. Saat ini, TPG yang diberikan kepada guru bersertifikasi sebesar satu bulan gaji pokok. Kemudian disalurkan tiga bulan sekali.

Besaran tunjangan profesi dinilai masih minim, jika dibandingkan dengan peran guru terhadap kelangsungan generasi penerus bangsa.
“Profesi guru berbeda dengan profesi yang lain. Besaran tunjangan profesi satu bulan gaji itu masih kurang, seharusnya tunjangannya diberikan minimal Rp 10 juta per bulan,” jelasnya.
Thohiron menambahkan, apabila negara memberikan tunjangan atau gaji kepada guru lebih Rp 10 juta per bulan, maka akan menambah minat warga Indonesia menjadi guru. Sehingga, kekurangan guru yang dialami daerah terpencil dapat diatasi.
“Melihat peran guru dalam menyiapkan generasi penerus Indonesia, sudah sewajarnya negara untuk memberikan kesejahteraan yang lebih,” pungkasnya. (adv/log)
















