L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Daerah sulit menolak kebijakan penghapusan tenaga honorer yang berlaku 2023 mendatang. Hal itu seiring keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Sariman mengakui keputusan pemerintah pusat bersifat mengikat ke semua daerah. Mengingat pemerintah daerah wajib tunduk pada aturan yang lebih tinggi. Otomatis 3.509 tenaga harian lepas (THL) di berbagai satuan kerja harus berhenti bekerja.

“Ini sudah perintah undang-undang, saya kira sulit untuk ditolak. Pemberlakuannya juga secara merata di semua daerah. Jadi mereka pun merasakan hal yang sama dengan Kabupaten PPU,” jelasnya.
Sariman menambahkan, pihak DPRD Kabupaten PPU meminta Pemkab PPU mengajukan tambahan kuota P3K di tahun 2023. Mengingat jumlah pegawai akan mengalami kekurangan seiring pemberlakuan kebijakan tersebut. karena pegawai yang tersisa di daerah hanya dua jenis. Yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K.

“Pemkab PPU tentu harus menjalankan aturan itu. Maka kami minta tambahan kuota P3K kalau honorer dihapus. Kan yang honorer bisa ikut tes P3K. Peluangnya cukup besar kalau kuotanya besar,” tuturnya.
Sariman menegaskan status P3K jelas lebih terjamin dibandingkan honorer. Karena pendapatan mereka menjadi sama dengan ASN. Meski ada sedikit perbedaan. Karena terdapat batasan kontrak dalam perjanjian kerja bagi para P3K dan tidak ada tunjangan jabatan seperti ASN.
“P3K itu lebih terjamin secara aturan. Karena undang-undang memberikan hak kepegawaian kepada orang yang lulus seleksi P3K,” pungkasnya. (adv/log)
















