ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tinggal menunggu finalisasi.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Thohiron mengatakan sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) II bahwa Raperda tersebut adalah turunan dari Undang-undang yang telah ada. Kini tinggal pemerintah daerah membuat aturan turunan.
“Undang-undang turunan tinggal bagaimana kita membuat regulasi di kabupaten,” kata Thohiron, Selasa (18/10)

Menurut Thohiron dalam Undang-undang pemerintah diwajibkan memfasilitasi penyandang disabilitas meski jumlahnya 1 sampai 1%.
“Penyandang disabilitas tidak sampai 1% di PPU. Kalaupun ada 1% itupun dibagi sesuai jenis disabilitas. Sedangkan dalam UUD itu jangankan sampai 1%, 1 orang saja yang ada disabilitas maka pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana itu,” jelasnya.
Sebagai anggota Pansus II, Thohiron memandang ada hal yang perlu dipertimbangkan dalam Raperda tersebut. Disebutkan dirinya tidak semua penyandang disabilitas melakukan pengurusan pelayanan administrasi.

“Kemudian bila dia disabilitas kemungkinan kecil untuk mengurus pelayanan administrasi publik diurus secara pribadi. Kecil kemungkinan kecuali tanda tangan KTP atau mengurus yang mewajibkan dia datang. Ini tetap menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Pansus II hanya mampu memberikan rekomendasi dari Raperda tersebut. Untuk penetapan Raperda tergantung kesepakatan dari fraksi-fraksi.
“Bisa dijalankan atau tidak kita akan pelan pelan. Yang sahkan nanti ini dari fraksi-fraksi,” tutur Thohiron.
Secara bijaksana, Thohiron beranggapan bahwa sesuai Undang-undang semua warga negara berhak mendapatkan perlakukan yang sama. Kini Thohiron sadar bahwa di Kabupaten PPU masih banyak perkantoran yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas.
“Semua warga negera mendapatkan perlakuan yang sama, ya memang itu tujuannya. Jangan lagi dibedakan. Harus ada fasilitas yang layak di kantor kantor pemerintah. Kalau di kantor kita ini tidak layak untuk disabilitas karena apa, ada lantai 2 tapi tidak ada rel keretanya naik ke atas, masih pakai tanga tanga tidak boleh begini,” pungkasnya. (adv/log)
















