DPRD PPU Pertanyakan Jadwal Penyelesaian Jembatan Pulau Balang

L Gustian

Anggota DPRD Kabupaten PPU, Zainal Arifin. (ESY)
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Zainal Arifin. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU mempertanyakan jadwal penyelesaian jalan pendekat jembatan Pulau Balang sepanjang 14 kilometer di sisi Balikpapan. Hingga kini pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sudah menyelesaikan kewajiban pembangunan jalan pendekat sejak 2017 lalu.

Dikonfirmasi, anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Zainal Arifin, Sabtu (22/10) mengatakan pembangunan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang di sisi Kabupaten PPU telah sejak lama selesai. Akses jalan itu berada di Kelurahan Pantai Lango ke Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam sesuai perencanaan.

Dokumentasi Peninjauan Progres Jembatan Pulau Balang
Dokumentasi Peninjauan Progres Jembatan Pulau Balang. (Dok)

“Kini kami menunggu yang sisi Balikpapan, karena itu kunci pengoperasian jembatan Pulau Balang. Nantinya jembatan tersebut yang menghubungkan antara PPU dengan Balikpapan,” ujarnya.

Zainal menegaskan saat ini jembatan belum bisa berfungsi sebagai sarana transportasi penghubung kedua wilayah. Akibatnya lokasi ini sementara hanya sebatas tempat rekreasi warga.

“Nah bagaimana mau dipakai jembatan itu kalau akses jalannya belum ada. Jadi sekarang seperti tempat wisata saja. Masyarakat pada berkunjung ke jembatan yang terdiri dari bentang panjang dan pendek itu,” katanya.

Jembatan Pulau Balang.

Zainal menambahkan, pihaknya meminta pemerintah pusat segera turun tangan membangun akses jalan pendekat jembatan Pulau Balang di sisi Balikpapan. Karena keberadaan jembatan itu menjadi salah satu alternatif transportasi lintas daerah dan provinsi. Termasuk menjadi jalur transportasi saat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beroperasi.

“Akses jalannya segera dibangun agar jembatan itu bisa digunakan oleh masyarakat. Niat awalnya kan jadi jalur transportasi penghubung antar daerah. Ini kan jalur alternatif bagi yang mau ke Kalsel,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses