L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kecamatan.
Keberadaan RTH di Kabupaten PPU saat ini masih minim. Padahal DPRD Kabupaten PPU sudah meminta kepada Pemkab PPU menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Zainal Arifin, Anggota DPRD Kabupaten PPU mengatakan keberadaan ruang terbuka hijau merupakan elemen penting pengembangan wilayah. Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi polusi dan dapat menambah keindahan dan estetika daerah. Termasuk menjadi tempat berkumpul dan bersantai warga.
Secara aturan sudah ada. Pemkab PPU wajib menyediakan kawasan RTH 30 persen dari luas kabupaten. Ruang terbuka hijau publik sebesar 20 persen dan 10 persen untuk RTH privat,” ujar Zainal Arifin, Minggu (23/10)

Zainal menambahkan manfaat RTH sudah jelas menjadi perlindungan terhadap hak udara bersih warga masyarakat. Apalagi pembangunan dan pembukaan wilayah akan mengorbankan tumbuhan yang ada. Seperti pada pembangunan IKN Nusantara di daerah Kecamatan Sepaku. Meskipun pemerintah pusat berjanji membangun gedung berbasis penghijauan.
“Pemkab PPU harus segera menyediakan ruang terbuka hijau di setiap kecamatan mumpung jumlah penduduk masih relatif sedikit. Itu mudah bagi pemerintah. Mulai sekarang pemerintah daerah perlu membuat pemetaan terhadap RTH tersebut,” pungkasnya. (adv/log)

















