DPRD PPU Pertanyakan Mekanisme Pajak Restoran

L Gustian

Sariman dan Jhon Kenedy, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)
Sariman dan Jhon Kenedy, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini hampir sejumlah warung makan yang ada di Kabupaten PPU menerapkan penarikan pajak makanan kepada setiap konsumennya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Sariman, Sabtu (23/10) mengatakan, terkait penarikan pajak restoran di warung makan perlu dilakukan evaluasi kembali terkait mekanismenya. Pasalnya dalam penerapannya dinilai masih kurang sesuai dengan peraturan yang ada.

Pasar Ramadhan di Kabupaten Penajam . (Dok)

“Setiap warung makan sekarang, menerapkan pajak restoran, sebesar 10 persen. Namun terkait mekanismenya seperti apa, belum sepenuhnya jelas. Bahkan dibeberapa warung makan yang saya jumpai, setiap habis makan, bayar seperti biasa saja,” jelasnya.

“Saat ini saya kalau makan, belum pernah ada menemukannya, padahal diwarung tersebut terpasang setiker penarikan pajak restoran,” katanya.

Sariman menambahkan semestinya bila pajak restoran ini mulai diterapkan, dinas terkait memberikan mekanisme yang jelas, seperti ada nota dari pemerintah daerah terkait penerapan pajak restoran. Sehingga ada penerapan pajak tersebut tidak membebani masyarakat kita, yang memiliki usaha warung makan.

Aktivitas di pembayaran pajak daerah. (Ist)
Aktivitas di pembayaran pajak daerah. (Ist)

“Hrus ada ada nota khusus, semisalnya harga makanan, Rp 10 ribu dalam nota tersebut jelas tambahan pajaknya Rp1.000, sehingga berapa yang masuk khas daerah berapa yang didapatkan pemilik warung makan jelas dan tak membebani pimilik warung,” terangnya.

Sariman menegaskan, pihaknya kedepan berencana untuk lebih intens berkomunikasi dengan dinas terkait. Termaksud melakukan evaluasi kepada sejumlah Perda-perda yang telah dihasilkan DPRD Kabupaten PPU untuk melihat sejauh mana penerapannya di daerah.

“Saat ini kita memang masih terkendala dengan Covid-19, namun memang kedepan kami akan berupaya lebih intents untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah,” pungkasny. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses