Syahrudin M Noor Berharap Kunjungan Jokowi Berdampak Percepatan Pembangunan IKN

L Gustian

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (ESY)
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor berharap pasca kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku 25 Oktober 2022, berdampak besar terhadap percepatan pembangunan infrastruktur IKN. 

“Saya berharap progres pembangunan IKN secepat mungkin sesuai dengan komitmen pemerintah pusat,” kata Syahrudin, Jumat (28/10).

Ia menambahkan, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku sedang dikerjakan. Salah satunya, Bendungan Sepaku-Semoi, Intake Sungai Sepaku, jalan lingkar Sepaku dan rumah para pekerja IKN. 

Presiden Joko Widodo kembali mengunjungi IKN Nusantara. (Ist)
Presiden Joko Widodo kembali mengunjungi IKN Nusantara. (Ist)

“Menurut informasi ada 22 bangunan lantai empat dibangun oleh BUMN untuk tempat tinggal para pekerja infrastruktur IKN,” terangnya.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur IKN Nusantara diharapkan dapat berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat setempat.

Presiden Joko Widodo kembali mengunjungi IKN Nusantara. (Ist)
Presiden Joko Widodo kembali mengunjungi IKN Nusantara. (Ist)

“Kami berharap untuk warga lokal harus diberi kesempatan turut serta dalam pembangunan IKN,” imbuhnya.

Dan ia meminta, Badan Otorita IKN Nusantara untuk memperhatikan gaji para pekerja infrastruktur IKN. Gaji para pekerja IKN harus mengacu terhadap standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,3 juta. 

“Harus disesuaikan dengan UMK Kabupaten PPU. Kalau tidak sesuai dengan UMK, jangan sampai masyarakat merasa berkah pemindahan IKN tidak memberikan dampak ekonomi secara langsung,” pungkas. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses