ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Piutang Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Pendapatan Pajak didominasi oleh piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga saat ini piutang pajak Kabupaten PPU tercapai sekitar Rp11 miliar.
Dikatakan oleh Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU Tohar bahwa kewenangan pemerintah daerah terhadap PBB sejak 2014 silam. Sejak saat itu hingga sekarang diperkirakan oleh dirinya piutang mencapai kisaran Rp11 miliar.
“Sejak PBB menjadi kewenangan pemerintah daerah dari tahun 2014. Sejak itu bersama masalahnya termasuk utang dari tahun itu sampai sekarang akumulasinya sekitar Rp11 miliar,” kata Tohar, senin (31/10).
Sebagai upaya memperkecil piutang tersebut, tidak hanya melakukan pemutihan secara langsung, melainkan melakukan identifikasi wajib pajak kemudian tagih sebanyak 3 kali.
“Saya tidak semerta-merta melakukan pemutihan atau penghapusan. Kita identifikasi dulu tagih, tagih dan tagih, kalau memang tidak ada respon berarti memang sudah tidak ada wajib pajaknya,” ucapnya.
Dalam penagihan piutang, kendala pemerintah daerah yakni dihadapkan persoalan wajib pajak yang berada di bekas Unit Permukiman Transmigrasi (eks UPT).
“Kedua ada persoalan terkait kesadaran kita untuk melakukan pemutakhiran wajib pajak, yang paling banyak saya alami adalah untuk objek pajak di desa desa eks UPT,” jelasnya
Terperinci Tohar menungkapkan wajib pajak di eks UPT saat ini bukan lagi generasi pertama, melainkan pula sudah berada digenerasi ketiga. Sehingga hal ini sulit untuk ditagihkan. Maka menurut Tohar perlu ada identifikasi ulang secara faktua dilapangan.
“Wajib pajak itu ada di generasi pertama kemudian saat ini sudah di generasi ketiga. Ketika kita tagihkan masih nama wajib pajak pertama, wasalam karena sudah ada di generasi ketiga. Kami menyarankan untuk segera lakukan penyesuaian kondisi kekinian,” ungkapnya. (log)