L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui dua panitia husus (Pansus) selesai dibahas dan diplenokan.
“Kerja Pansus terkait Raperda itu sudah kita plenokan kemarin secara internal DPRD. Sekaligus bentuk laporan ke pimpinan DPRD,” kata Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman, Selasa (1/11)

Sariman menambahkan, tiga Raperda yang menjadi pembahasan Pansus I, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pembahasan ketiga Raperda yang menjadi tugas dari Pansus I sudah selesai. Selanjutnya, hasil dari pleno tersebut diserahkan ke masing-masing fraksi di DPRD.

“Saat ini Draf Raperda sudah diserahkan ke seluruh fraksi untuk dipelajari, siapa tahu nanti ada masukan atau tambahan,” jelasnya.
Setelah pleno, draft Raperda akan dikirim ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Jika tidak ada evaluasi maka akan segera disahkan melalui mekanisme paripurna.
Dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua Pansus II, Thohiron mengatakan, pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir. Tiga Raperda yang menjadi tugas Pansus II, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Perempuan.
“Nanti awal November ini kami paripurnakan, tunggu jadwal dari Banmus (Badan Musyawarah),” pungkasnya. (adv/log)
















