L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diharapkan mampu mendorong memaksimalkan BUMDes yang ada di setiap desa.
“Pembahasanya tinggal kami paripurnakan. Tinggal pemaparan bersama perangkat desa. InsyaAllah awal November kita paripurnakan,” kata Sariman, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

Rencana penerbitan Perda BPD dimaksudkan untuk mensinkronisasikan kinerja antara kepala desa, perangkat desa dan BPD, yang tentu saja membantu mencari potensi desa melalui BUMDes.

Sariman mengatakan, dengan adanya regulasi tentang BPD, nanti kinerja perangkat yang ada di desa bisa lebih optimal. Sehingga berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Sariman menambahkan Penerbitan Perda BPD, juga mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110/2016 tentang BPD. BPD didorong untuk lebih berperan aktif, khususnya dalam membuat peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar menghasilkan pendapatan asli desa (PAD).
“Nantinya setiap desa itu harus mampu mengelola BUMDes-nya. Melalui peran BPD ini nantinya desa dapat menghasilkan PADnya sendiri secara optimal. Nah itu yang kami dorong,” pungkasnya. (adv/log)
















