NB Purwaniawan

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berupaya mempertahankan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU di Kecamatan Sepaku yang masuk sebagai lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, karena ingin hadir secara historis di IKN Indonesia baru itu
Pemkab PPU menurut Sekretaris Daerah Pemkab PPU, Tohar di Penajam, Senin, telah bersurat kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan terbaru juga bersurat kepada Otorita IKN Nusantara.
Isi surat yang dilayangkan tersebut, yakni permohonan agar tata kelola aset yang ada di dalam kawasan IKN Indonesia baru, tetap menjadi milik Pemkab PPU.

Kendati secara ketentuan aset yang ada dalam kawasan IKN Nusantara secara otomatis menjadi milik pemerintah pusat, tetapi Pemkab PPU berupaya mempertahankan aset yang dimiliki.
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor mengharapkan ada kebijakan dari pemerintah pusat yang bisa mengakomodir keinginan Pemkab PPU tersebut.
Pemkab PPU, jelas dia, berusaha mempertahankan aset berupa tanah seluas 42 hektar beserta bangunan yang ada di atasnya.

Aset tersebut cukup luas, sehingga bisa nantinya bisa dimanfaatkan untuk daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Aset Pemkab PPU di kawasan IKN Indonesia baru tidak hanya tanah seluas 42 hektare dengan bangunan di atasnya tersebut.
Aset pemerintah kabupaten lainnya juga ada berupa bangunan sekolah, puskesmas serta kantor pemerintahan kecamatan dan kantor pemerintahan kelurahan merupakan fasilitas umum bisa dimanfaatkan di IKN Nusantara.
Namun diharapkan, aset tanah seluas 42 hektar beserta bangunan yang ada di atasnya dalam kawasan IKN Indonesia baru tetap menjadi milik Pemkab PPU
Upaya mempertahankan aset tersebut kata Syahrudin M Noor, karena Kabupaten Penajam Paser Utara ingin hadir secara historis di IKN Nusantara. (adv/log)
















