DPRD PPU Jadwalkan Pengesahan 6 Perda Pertengahan November 2022

ES Yulianto

Thohiron, anggota DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Thohiron, anggota DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menargetkan enam Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pertengahan November tahun 2022 ini.

Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten PPU, Thohiron mengatakan, susunan Raperda sudah dikirim ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

“Sudah kami kirim ke provinsi, akhir Oktober kemarin. Tinggal kita tunggu hasilnya,” ujar Thohiron,

Setelah mendapatkan persetujuan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, 6 Raperda tersebut pun akan segera di setujui melalui rapat paripurna.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten PPU ini menungkapkan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten PPU, jadwal paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda akan dilaksanakan 15 November 2022 mendatang.

“Begitu sudah diterima dari provinsi, kami langsung paripurnakan. Mudahan sebelum tanggal 15 sudah kami terima,” terangnya.

DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Kendati agenda paripurna pengesahan Raperda sudah dijadwalkan, namun hal itu masih berpotensi mundur. Pasalnya, tepat tidaknya jadwal paripurna yang telah disusun Banmus tergantung hasil dari Biro Hukum tingkat Provinsi.

“Tentu saja (jadwal) masih bisa mundur. Kan tergantung dari provinsi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, empat dari enam Raperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten PPU, yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Sedangkan dua Raperda lainya, merupakan usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.