DPRD PPU Dukung Adanya Layanan Kegawatdaruratan 112

Tun MZ

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Yusuf. (ESY)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Yusuf. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung adanya Layanan Kegawatdaruratan (Call Center) 112 yang baru di launching Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bertepatan dengan Hari Pahlawan, Kamis (10/11) lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Andi Yusuf mengatakan menyambut baik di-launching-nya Call Center 112, karena Layanan Call Center 112 merupakan salah satu upaya kita dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Layanan ini menjadi barometer karena jika layanan publik baik, maka masyarakat akan merasa puas dengan pemerintah, sebaliknya jika layanan publik kita buruk, maka akan muncul ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.

Bupati PPU, Hamdam Pongrewa melakukan launching Layanan Call Center 112. (Ist)
Bupati PPU, Hamdam Pongrewa melakukan launching Layanan Call Center 112. (Ist)

”Kami mendukung keberadaan Call Center 112 menambah lagi satu pelayanan publik dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat (emergency) dimana pun dan kapan,” jelasnya

Layanan Call Center 112 merupakan layanan penanganan kegawatdaruratan secara terpadu, dengan pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait melalui nomor tunggal panggilan darurat dengan jumlah angka singkat.

Andi Yusup menambahkan, dengan cepatnya tindakan penanganan ataupun pertolongan kepada masyarakat yang sedang menghadapi keadaan darurat tentu akan mengurangi atau meminimalisir dampak fatal dan merusak yang bisa dialami masyarakat

D
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Dok)

Call Center 112 ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.

Ada 10 organisasi perangkat daerah ditambah satu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), layanan kedaruratan seperti yang kita ketahui mereka juga bagian dari Call Center 112.

”Dengan adanya pelayanan Call Center 112 kita secara maksimal memberikan layanan kepada masyarakat selama 24 jam untuk bisa memberikan respon dengan cepat dan sebaik mungkin,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses