Polresta Balikpapan Bongkar Bisnis Gelap Narkotika Jenis Baru

Dua Toko Kelontong di Pasar Damai Jajakan Pil Zenith

Dua tersangka pengedar pil zenith, NR dan S digiring petugas ke rutan Polresta Balikpapan. (helloborneo.com/RoyMS)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggerebek dua toko kelontong di Pasar Damai, Balikpapan Kota yang diduga mengedarkan narkotika berbentuk tablet merek zenith. Obat tersebut merupakan narkotika yang terbilang baru di Kota Balikpapan.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda mengatakan, penggeledahan oleh anggotanya berlangsung Minggu, 6 November 2022 lalu sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya penjualan pil yang termasuk narkotika golongan satu tersebut.

Penggeledahan mulanya dilakukan di toko milik tersangka berinsial NR dan ditemukan 233 butir pil zenith. Dari tangan NR turut ditemukan uang hasil penjualan pil zenith sebanyak Rp650 ribu.

“Ternyata saudara NR menerima obat ini dari saudara S untuk dijual lagi. Toko mereka bersebelahan,” ungkap Roganda di Mapolresta Balikpapan, Selasa (15/11).

Sementara saat penggeledahan di toko tersangka S, petugas mendapati 122 butir pil zenith sisa penjualan. Menurut hasil pendalaman penyidik, obat-obat tersebut dipasok oleh seorang berinsial PO yang dibawa ke Kota Balikpapan melalui tersangka S.

Barang tersebut dibawa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan kemudian Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Ini (pil Zenith) dibawa  oleh saudara PO, masih dalam DPO (daftar pencarian orang), kemudian dibawa (diedarkan) ke Balikpapan melalui saudara S,” jelasnya.

Barang bukti pil zenith yang disita Satresnarkoba Polresta Balikpapan dari salah satu toko kelontong di Pasar Damai, Balikpapan Kota. (helloborneo.com/RoyMS)

Roganda memastikan, pil zenith yang diedarkan oleh kedua tersangka pelaku mengandung zat carisoprodol. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), zat tersebut termasuk narkotika golongan 1 yang bisa menimbulkan efek memabukan atau hilang kesadaran.

“Sejak tahun 2018 lalu sudah ditetapkan sebagai narkotika. Mereknya dipasang di sini zenith, tapi ini tidak memiliki izin edar atau diperjualbelikan secara ilegal,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan di Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.