ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bakal mengajukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten PPU pada tahun 2023 mendatang.
Dikatakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten PPU, Sudirman saat ini penyusunan Prolegda tahun 2023 masih dalam tahap pengumpulan bahan-bahan Perda.
Belum diketahui apakah pengajuan tahun 2021 lalu akan kembali dimasukan dalam Prolegda. Hal itu masih bergantung kepada ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten PPU.

“Apakah yang 21 ini kita stop sama sekali atau kita ajukan perda baru ataukah penambahan. Tergantung dari kebijakan anggaran pemerintah,” Kata Sudirman
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten PPU ini menyampaikan bahwa targetnya pada pekan depan usulan Perda tahun 2023 yang akan masuk Prolegda selesai.

“Jadi sebelum pengesahan anggaran kita sudah finaliasi. Sehingga tahu berapa budjet yang disiapkan,” ujarnya.
Diketahui tahun 2022 ini terdapat enam Rancangan Perda yang telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten PPU. Dari enam Rancangan tersebut empat berasal dari usulan DPRD Kabupaten PPU yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.
Sedangkan dua lainnya, merupakan usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan. (adv/log)
















