Tun MZ

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melakukan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui investasi dengan mempermudah kepengurusan perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modal.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor mengatakan Pemkab PPU diharapkan mempermudah setiap pengurusan perizinan perusahaan yang berinvestasi di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
“Adapun bentuk kemudahan yang diberikan adalah dengan mempercepat proses perizinan yang ada dalam kewenangan pemerintah kabupaten,” katanya.

Sedangkan upaya lain yang dilakukan Pemkab PPU patut diapreasiasi adalah memberikan layanan berbasis aplikasi, berupa layanan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dapat diakses masyarakat.
Kedua layanan informasi tersebut bisa diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Pemkab PPU.

Diharapkan dengan hadirnya dua layanan berbasis aplikasi itu, lanjut dia, diharapkan pemilik modal (investor) dapat dengan mudah mendapat informasi menyangkut layanan investasi di Kabupaten PPU.
Melalui pelayanan yang paripurna untuk menarik investasi tersebut maka dampaknya dapat mendorong terhadap peningkatan PAD.
“PAD tidak bisa meningkat secara signifikan kalau masuknya investasi lambat,” katanya.
Hingga saat ini, terdapat investor yang menyatakan minat menanamkan modal yakni investasi pabrik baterai dan pabrik soda ash (natrium karbonat/Na2Co3), yang saat ini sedang melakukan pengurusan perizinan.
Kemudian, terdapat sekitar 10 perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan sudah mengurus perizinan untuk berinvestasi di Kabupaten PPU.
Investor lainnya yang ingin menanamkan modal di Kabupaten PPU adalah pengembang perumahan sebanyak 15 perusahaan properti serta sektor perhotelan yang sedang melakukan pembebasan lahan.
Terkait pendapatan daerah, kontribusi pajak pada Januari-Oktober 2022 telah menyumbang PAD Kabupaten PPU Rp39,7 miliar, dan realisasi PAD dari sektor retribusi Rp1,1 miliar.
Dengan gambaran pemasukan sektor pajak dan retribusi tersebut, realisasi PAD Kabupaten PPU pada 2022 dipastikan melampaui target yang ditetapkan, yakni Rp40 miliar. (adv/log)
















