ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara PPU menilai kebijakan pemberian upah tidak layak terhadap pekerja di proyek Ibu Kota Negara (IKN), di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Irawan Heru Suryanto mengatakan upah untuk para pekerja proyek IKN seharusnya mengikuti aturan di Kabupaten PPU.
“Harusnya pemerintah pusat dalam memberikan upah itu mengacu dari wilayah proyek itu dikerjakan. Karena biaya hidup di sini tidak sama dengan yang ada di Jawa,” tutur Irawan Heru Suryanto.
Menurut Irawan Heru Suryanto, biaya hidup di Kabupaten PPU tidak sama seperti di daerah Jawa. Sehingga upah yang diberikan bagi pekerja di IKN harus menyesuaikan aturan yang ada di Kabupaten PPU.
Disampaikan oleh Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten PPU ini, bahwa upah harian untuk proyek IKN saat ini sekitar Rp110 ribu per hari, sedangkan upah terendah untuk daerah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU sebesar Rp300 ribu.
“Kalau pemerintah pusat serius untuk memberdayakan masyarakat lokal, tentu patokan upahnya itu sesuai UMK (upah minimum kabupaten). Karena itu standar biaya hidup di PPU,” kata dia.
Pemerintah Daerah Kabupaten PPU telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2022, yakni senilai Rp3.4 juta. Hal itu pun ditetapkan berdasarkan indeks pertumbuhan ekonomi serta menyesuaikan biaya hidup di Kabupaten PPU.
“Ya kami berharap pemerintah pusat meninjau itu dan upah pekerja IKN bisa disesuaikan dengan UMK Kabupaten,” pungkasnya. (adv/log)