Industri Kreatif di Balikpapan Berkembang Pesat Didukung Peraturan Daerah

Tun MZ

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Ist)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Ekonomi di Industri Kreatif di Kota Balikpapan terus berkembang pesat. Melihat itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DPOP) Kota Balikpapan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait ekraf ini. Rencana akan disahkan Juli 2023.

Kepala DPOP Kota Balikpapan Ratih Kusuma mengatakan, pihaknya bersama komisi X DPR RI melakukan sosialisasi UU nomor 24 tahun 2019 tentang ekraf. Didalamnya, mengatur pelaksanaanya baik dari pemerintah pusat dan daerah.

“Diharapkan UU ini bisa menjadi acuan kami membuat perda atau perwali. Kami memang sudah merencanakan itu. Tentunya agar para pelaku ekraf ini punya wadah dan kejelasan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pemerintah pusat sudah mewadahi para pelaku ekonomi atau industri kreatif ini dengan undang-undang. Namun, agar berjalan dengan baik ke daerah perlu sosialisasi dan peran daerah.

Ditambah lagi kehadiran IKN membuka semua peluang yang ada potensi peningkatan UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif lainnya.

“Mungkin selama ini Ekraf dipandang sebelah mata, sekarang sudah ada UUD, jadi pelaku usaha seni, musisi biasa kurang di lirik di Balikpapan dari hal ini mereka perlu dukuangan dan fasilitas, misal event atau dalam bentuk apapun termasuk kekayaan intelektual untuk seniman atau musisi,” tutur Hetifah. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses