ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah segera melakukan perubahan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Perubahan penyusunan NJOP dianggap perlu melalui kajian Zona Nilai Tanah (ZNT). Kajian ZNT pertama kali dilakukan sejak Kabupaten PPU menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) tahun 2002 lalu. Dan hingga kini belum mengalami pembaharuan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani mengatakan saat ini Kabupaten PPU akan mengalami dampak dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Atas dasar tersebut, pemerintah daerah harus segera melakukan pembaharuan atas NJOP.
Menurut Bijak Ilhamdani, pembaharuan NJOP di Kabupaten PPU harus menyesuaikan kondisi kekinian.
“Harus ada alas hukum yang jelas disesuaikan oleh pemerintah pusat, bukan ada sekarang. Namun harus diupdate sesuai harga pasaran,” kata Bijak Ilhamdani.
Pembaharuan NJOP ini, berdasarkan perkembangan perpindahan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Saat ini tanah di Kabupaten PPU dianggap menjadi primadona, sehingga sesuai ilmu ekonomi dimana ada pernawaran mengalami peningkatan juga perlu perubahan nilai.
“Penajam saat ini permintaan tanah akan semakin meningkat tentu sesuai ilmu ekonomi supply and demand, NJOP juga harus update,” ujarnya. (adv/log)