ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Dari usulan sebelumnya (30/09/2022), Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, nilai APBD tahun 2023 yakni sekitar Rp1.1 triliun. Sedangkan dalam penetapan kali pada, Minggu 27 November 2022 ini nilai APBD tahun 2023 disepakati senilai Rp1.9 triliun.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor mengaku adanya penambahan sekitar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat terhadap APBD tahun 2023 ini.

“Alhamdulillah rezeki anak Sholeh, ada penambahan dari pusat maupun provinsi,” kata Syahrudin M Noor usai pengesahan, di Rapat Paripurna, Minggu (27/11).
Dijelaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, bahwa penambahan ini berasal dari kurang salur Pemerintah Pusat, kemudian Pemerintah Provinsi berasal dari bagi hasil pajak, dan Bantuan Keuangan.

“Pertama dari pusat penambahan kurang salur kemudian yang kedua dari provinsi itu ada penambahan dari hasil pajak dan Bankeu, total sekitar Rp700 miliaran,” jelasnya.
Dengan adanya penambahan ini, diharapkan kinerja pemerintah daerah bisa semakin baik. Pegawai dalam bekerja harus taat terhadap aturan yang ada dengan menjunjung tinggi nilai integritas.
“Kita harus memanfaatkan anggaran itu dengan baik
Kita berharap kerja maksimal, mudah-mudahan kinerjanya semakin baik. karena kita ini, walaupun secara fisik tidak diawasi setiap hari tapi tumbuh kembangkan rasa kesadaran, integrasi itu penting dan percepatan juga penting, aturan regusi tata kelola juga penting,” pungkasnya. (adv/log)