Butuh Kendaraan Buat Kerja, Residivis di Balikpapan Nekat Curi Motor

AL hanya bisa tertunduk setelah kepolisian menangkapnya gara-gara kasus curanmor. (helloborneo.com/royms)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Pria 29 tahun berinisal AL, warga Jalan Tepo KM 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Residivis kasus curanmor tersebut kali ini tersandung perkara serupa.

AL lagi-lagi menjadi buruan polisi setelah ditengarai mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Pandansari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat pada 30 Agustus lalu. Lebih kurang selang sebulan usai dirinya menjalani hukuman.

Dalam kejadian tersebut, sepeda motor diketahui dalam kondisi kunci masih menempel. Ini juga berarti sebuah kesempatan bagi dia untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam tersebut.

Kebetulan pula, AL sedang membutuhkan kendaraan untuk bekerja. Pada saat itu dirinya baru saja diterima bekerja sebagai housekeeping. Walhasil Ia pun melancarkan aksi pencurian.

“Ini saya gunakan untuk pribadi, untuk kerja. Kemarin pernah dipenjara 1 tahun 6 bulan,” aku AL di Mapolresta Balikpapan, Senin (28/11). 

Sebelumnya, AL dihukum atas kasus pencurian mobil di Kota Samarinda.

Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Djoko Purwanto mengakui laporan kejadian pencurian oleh korban kepada pihaknya sekitar beberapa bulan lalu. Anggota opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, baru beberapa hari terakhir keberadaan AL bisa terlacak, sehingga segera dilakukan penangkapan. 

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di kawasan Gunung Guntur dan kami lakukan pengamanan saat itu juga,” ungkap Djoko saat konferensi pers.

Saat penangkapan, petugas turut menemukan sepeda motor hasil curian. Selanjutnya polisi mengankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk kasus kali ini, AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Apabila terbukti, AL bisa disanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.