NB Purwaniawan
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, meringkus tiga warga Kalimantan Selatan menyangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba menurut Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, di Penajam, Selasa, menangkap tiga orang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba yakni, GR (41 tahun), MN (18 tahun) dan IW (19 tahun) warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Ketiga pria tersebut dibekuk Personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara pada 2 Desember 2022, di salah satu rumah yang berada di RT 10 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara, dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satreskoba Polres Penajam Paser Utara terus mendalami penangkapan tiga warga Kalimantan Selatan terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut.
“Masih terus dikembangkan pemeriksaan ketiganya untuk ungkap sabu-sabu dapat dari mana,” kata dia.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan.
Jumat (2/12/ sekitar pukul 00.30 Wita, polisi dari Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menemukan GR, MN beserta narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram.
Saat dilakukan penggeledahan jelas dia, ditemukan tiga paket sabu-sabu disimpan dalam pembungkus rokok dan satu paket sabu-sabu ditemukan tergeletak di lantai rumah.
Personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat isap (bong) dari botol plastik air mineral yang dilengkapi pipet kaca serta korek api.
“Kami komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Hendrik Eka Bahalwan. (log)