Realisasi PPS Kanwil DJP Kaltimtara Sebesar Rp1,30 Triliun

Sophia A Razak

Media Gathering Harmony Strategi Prestasi Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara. (Ist)
Media Gathering Harmony Strategi Prestasi Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Capaian Realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp1,30 triliun dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp12,7 triliun.

“Total ada 4.787 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengikuti program ini, ” ungkap Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sihaboedin Effendy serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Windu Kumoro.

Ia juga menambahkan program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Dalam kesempatan yang sama di sela-sela kegiatan Media Gathering dilaksanakan pada Kamis (15/12) mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan mengusung tema “Harmoni Sinergi Prestasi” ia juga mengemukakan realisasi Penegakan Hukum selama tahun 2022 ini.

“Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri terhadap 3 (tiga) wajib pajak. Kerugian pada pendapatan negara dari penyidikan Tindak Pidana TPPU berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pada penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (TPP) sebesar Rp4,35 miliar,” tegasnya.

Per 13 Desember 2022 ini, sebagai upaya penegakan hukum Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan pemblokiran terhadap 517 rekening milik wajib pajak, pencegahan penanggung pajak ke luar negeri terhadap 9 orang penanggung pajak, dan penjualan barang sitaan terhadap 84 barang sitaan.

Sementara itu, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2022 Per 12 Desember 2022 terdapat 403.549 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak dengan capaian 102,97% dari target kepatuhan SPT Tahunan yakni 391.928 SPT Tahunan. (sop/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses