Dengan Syarat di Bawah 300 Orang, Acara Pergantian Malam Tahun Balikpapan Diperbolehkan

Tun MZ

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (Ist)
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Balikpapan masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 1. Sebentar lagi memasuki tahun baru 2023. Sudah dua tahun warga Balikpapan, tidak merayakan malam tahun baru dengan meriah dan pesta kembang api karena akibat PPKM

“Penutupan akhir tahun warga Balikpapan tetap wajib prokes saat berkumpul disuatu tempat untuk merayakan malam tahun baru, warga tidak dilarang, tapi hindari kerumuman dan tetap pakai masker,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat ditemui di Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (26/12).

Zulkifli Kepala Pol-PP Balikpapan menegaskan bahwa untuk perayaan malam tahun baru

“Boleh dalam skala kecil hanya untuk dibawah 300 orang, kalau untuk skala yang lebih besar tidak bisa karena tidak ada ijin keramaian perayaan pergantian tahun dari kepolisian,” ujarnya.

Perkiraan titik berkumpul masyarakat yakni di Mal Ewalk, Pentacity, Mal Plaza Balikpapan, Lapangan Merdeka, Grandcity, sekitaran Mal Balikpapan Baru. Yang harus di hindari karena lokasi tersebut biasanya arus lalulintas macet. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.