Kompak, Warga Sangasanga Dalam Tetap Tolak Tambang Batu Bara

David Purba

Suara masyarakat Sangsanga yang menolak tambang batu bara. (DP)
Suara masyarakat Sangsanga yang menolak tambang batu bara. (DP)

Balikpapan, helloborneo.com – Polemik CV Sanga-Sanga Perkasa atau CV SSP dengan warga RT 24, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, tak kunjung usai. Terbaru, warga menyebut bahwa CV SSP telah mengantongi surat RKAB IUP dari Kementerian ESDM pada 6 Maret 2022lalu. Bahkan, pihak perusahaan juga telah memasang patok dikawasan konsesinya.

Perwakilan warga RT 24, Zainuri, mengaku sangat heran, Pemerintah tetap mengeluarkan RKAB IUP perusahaan yang diklaim sudah merugikan warga.

“Kerusakan lingkungan seperti banjir bandang yang disertai lumpur mengakibatkan rusaknya hunian, sawah dan ladang warga serta saluran drainase di RT 24. Ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini,” jelas Zainuri.

Zainuri juga menyebut, pada 21 Februari 2019 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan surat nomor 660.4.132/BID.III.3/DPMPTSP.

Isi surat itu menolak penerbitan izin lingkungan UKP UPL CV SSP. Pada poin 3 surat itu, jelas disebutkan bahwa rencana kegiatan usaha dan atau kegiatan eksploitasi oprasi produksi batu bara oleh CV SSP dinilai tak layak.

Lebih lanjut Zainuri menjelaskan, salah satu alasan yang dituangkan dalam surat DPMPTSP adalah karena adanya surat dari Kepala Teknik Tambang 1 November 2013 kepada Inspektur Tambang. Surat menyatakan CV SSP telah berhenti beroperasi pada 22 September 2013 dikarenakan cadangan batubara telah habis dan dilanjutkan dengan program reklamasi serta penutupan tambang.

“Selain pertimbangan cadangan batubara telah habis, adanya penolakan masyarakat serta potensi bencana yang ditibulkan apabila kegiatan tambang dilakukan menjadi alasan pemerintah menolak izin UKL UPL CV SSP,” beber Zainuri.

Sebagai informasi Pada 17 Januari 2022 CV SSP diduga menambang di luar konsesi dan tidak mengantongi izin lingkungan. Kasus ini telah di laporkan warga ke Polda Kaltim sejak awal tahun 2022, sayang hingga kini tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Zainuri meneruskan, dari sisi keuntungan penerimaan negara, CV SSP dinilai tidak layak diberikan RKAB baru. Dengan target produksi hanya 118.020 ton, Zainuri menilai jumlah ini tidak sebanding dengan daya rusak yang akan ditimbulkan di RT-24 dan wilayah sekitarnya.

“Oleh sebab itu warga tetap kekeuh menolak aktivitas tambang CV SSP meskipun informasi yang beredar perusahaan mendapatkan RKAB baru,” tegas Zainuri. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.