Banjarbaru, helloborneo.com – 30 hari pasca melayangnya Surat Peringatan (SP) ketiga pada 1 Desember 2022 kepada pemilik warung remang-remang atau jablai, di Jalan Trikora Simpang LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, akhirnya dibongkar paksa oleh para petugas, Selasa (2/1).
Pembongkaran warung jablai ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Terlihat para petugas melakukan pembongkaran ini dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
Jadi hari ini mengadakan pembongkaran atau pembersihan bangunan-bangunan illegal, yang sebelumnya sudah diberikan teguran satu, dua dan tiga.
“Jadi ada sebagian telah membersihkan sendiri,” kata Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah saat berlangsungnya pembongkaran.
Said melanjutkan, yang sedang berlangsung pembongkaran saat ini merupakan pemilik yang belum mau membongkar sendiri warungnya.
“Kita akan bongkar semuanya dan sisanya akan diangkut oleh Dinas LH untuk dibuang ke TPA. Tadi saya juga perintahkan untuk tambah alat berat, karena satu alat berat terlalu lama untuk proses pembongkaran,” ucapnya.
Total sebanyak 75 bangunan liar dan warung jablai yang telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri dan para petugas dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam pembongkaran ini, Pemerintah Kota Banjarbaru menggunakan payung hukum yakni penertiban Perda No.6 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan gedung (PBG), serta Perda No.6 Tahun 2015 tentang mengatur soal fungsi bangunan untuk tindak asusila. (mc/ip/log)