Sertifikat Halal Berlaku Selamanya

KP Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah. (Ist)
KP Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah. (Ist)

Palangka Raya, helloborneo.com – Kabar terbaru bagi pelaku usaha UMKM. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terbaru yang menjadi terobosan inovatif terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global.

Menurut Nanang Fahrurrazi, KP Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah, kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 pada Desember 2022.

Dalam Perpu tersebut mengatur kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dan berkaitan dengan seritifikat halal. Mendorong penyesuaian regulasi JPH (jaminan produk halal) yang mengatur kemudahan bagi usaha mikro kecil.

“Kabar gembira terkait sertifikat halal adalah berlaku sepanjang masa, tidak ada batasan waktu, tapi sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan baik bahan baku, maupun bahan penolong,” kata Nanang, Rabu (17/1).

Dijelaskannya berdasarkan sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang diadakan oleh Kemenkop UKM beberapa waktu lalu, waktu pengurusan sertifikal bagi pelaku UMKM melalui pernyataan self declare adalah 12 hari kerja (sejak pengajuan permohonan ke BPJPH verifikasi dan validasi oleh PPPH, penetapan halal di Komite Fatwa, sampai terbit sertifikasi halal dari BPJPH.

“Waktu pengurusan sertifikasi halal sebelumnya 21 hari kerja dan sekarang lebih pendek lagi menjadi 12 hari kerja,” tukasnya.

Penetapan ketetapan halal dilakukan oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten dan kota atau MPA dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama 3 hari kerja sejak diterima laporan dari LPH.

Berkenaan dalam batas waktu penetapan kehalalan produk oleh MUI terlampaui, maka penetapan ketetapan halal produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa halal.

“Komite fatwa Produk halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari unsur ulama dan akedemisi. Nanang berharap, Perpu No 2 Tahun 2022 ini dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.